Neutron Yogyakarta

Resmi, Beli Gas LPG 3 Kilogram Pakai KTP

Resmi, Beli Gas LPG 3 Kilogram Pakai KTP
ANTRE GAS MELON: Warga mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau popular dengan sebutan gas melon. Aturan ketat bakal diberlakukan untuk pembelian gas melon agar tepat sasaran

RADAR MAGELANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau gas LPG 3 kilogram. Pembelian gas LPG dipersyaratkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023. Tujuannya agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. “Pembatasan untuk membeli, mungkin prioritas UMKM, pedagang kecil, dan miskin. Saya kira dikembalikan ke situ esensinya,” ujar Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y Sri Susilo, kemarin (10/8).Karena, sekarang semua juga bisa membeli gas LPG 3 kilogram. Padahal bukan kategori miskin, meski tidak kaya,” imbuhnya.

Sri menilai, produksi gas elpiji 3 kilogram mengalami peningkatan karena demand yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan setiap orang bisa bebas membeli gas bersubsidi, baik kategori berhak maupun yang sebetulnya tidak berhak.”Nah, ini demand tinggi karena dahulu diciptakan untuk mensibsidi UMKM atau orang miskin. Tapi kenyataannya yang konsumsi di lapangan bebas, makanya mungkin ini demand meningkat, pada produksi terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Sidak ke 32 Pangkalan LPG, Yakinkan Stok Tersedia

Maka, subsidi yang tidak tepat ini harus dikembalikan kepada marwahnya. Meski sudah menjadi resiko subsidi, namun harus segera dibenahi. Terlebih kondisi energi dan sumber daya mineral di dunia sedang mengalami dinamika cukup tinggi. “Itulah risiko subsidi kalau distribusinya tidak ketat,” ujarnya.

Penerima gas bersubsidi 3 kilogram diusulkan bisa menggunakan kartu tertentu. Pendataan dilakukan by name by adress atau bisa menggunakan DTKS yang terus diperbarui. Sri menilai memang administratif tidak sederhana, namun harus dilakukan. “Kalau pakai kartu itu, meski tidak menjamin bocor tapi distribusi bisa setidaknya tepat sasaran,” jelasnya.

Seorang warga Jogja, Reni, 37, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Meski begitu dia mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah. “Memang susah beli gas melon, kadang berebut dengan bakul. Kalau didata pasti kebagian dan ga khawatir, semoga saja ya,” ujarnya.

Baca Juga: Kuota LPG Subsidi Akan Ditambah 5 Persen

Pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan pencocokan data yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Sedangkan pendaftaran pembelian gas LPG 3 kilogram sudah dimulai Maret hingga Desember 2023. Setelah itu, kebijakan mulai diterapkan. (lan/din)

Lainnya