Neutron Yogyakarta

Empat Pemuda Dibekuk, Satu Buron

Empat Pemuda Dibekuk, Satu Buron
RASAKAN HOTEL PRODEO:  Tiga dari lima pelaku pengeroyokan di depan warmindo utara Tugu, saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, kemarin (14/8). Satu pelaku di bawah umur, satu lagi buron. (Alfi Annissa Karin/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Empat pemuda warga Kemantren Jetis, Jogja,  ditangkap jajaran Polsek Jetis setelah melakukan pengeroyokan terhadap Galih Bayu Putra Ardanna, 21, warga Turi, Sleman, di Jalan Margo Utomo, Jogja, Minggu (9/7). Mereka adalah Agus Kunto Aji, 22; Sakson Adi Pranowo, 28; Muhammad Apta Pradipta, 18 dan satu pelaku anak di bawah umur dengan inisial WBA, 17.

Kanit Rerskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto menjelaskan, pengeroyokan bermula saat korban Galih bersama saksi dan dua teman lainnya bermaksud mencari kopi di sekitar kawasan Tugu Jogja. Sesampainya di Jalan AM Sangaji, saksi melirik ke arah rombongan pelaku, tepatnya di depan sebuah warmindo. Lirikan oleh saksi itu dibalas teriakan oleh rombongan pelaku. Namun, rombongan korban tak menghiraukan teriakan itu.

“Setelah tidak ada reaksi apa-apa, korban melintas begitu saja. Namun kelompok pelaku merasa tersinggung dan melakukan pengejaran. Sampai di sebelah selatan Tugu, pelaku W menabrakkan sepeda motornya ke motor korban hingga terjatuh,” jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Jetis, kemarin (14/8).

Mardiyanto menambahkan saat rombongan korban terjatuh, ada yang meneriaki klithih. Akibat teriakan klithih ini, tak lama kemudian rombongan korban dikeroyok oleh massa. Mulai pemukulan, penendangan, bahkan pakaian korban sempat dibuka untuk memastikan tidak bawa senjata tajam.

“Karena sudah banyak orang di TKP, korban pun tidak bisa melawan. Tidak bisa memberikan penjelasan kepada pelaku. Karena kerja sama dengan warga sudah baik, kemudian ada warga yang melaporkan ke Polsek Jetis,” tambahnya.

Jajaran Polsek Jetis lantas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah itu diketahui korban sebenarnya bukan klithih. Melainkan hanya lewat di depan tempat tongkrongan pelaku untuk mencari warung kopi. Bermodal keterangan korban, polisi lantas melakukan interogasi kepada rombongan pelaku.

“Ada beberapa (pelaku) yang dikenal korban dengan ciri-ciri yang disebutkan. Dari keterangan itu kita langsung mengarah kepada orang yang biasanya berada di sebelah utara Tugu atau di parkiran warmindo. Anggota langsung melakukan interogasi dan benar ada yang mengakui ikut memukul dan menendang,” jelasnya.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jetis. Masih ada satu pelaku lagi yang masih buron. “Pelaku ada lima orang, yang satu anak-anak. Tidak kami tahan, tapi kami titipkan ke BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja),” tambahnya.

Kasi Humas Polresta Jogja Timbul Sasana Raharjo menyebut, sebagian pelaku di bawah pengaruh minuman keras (miras). Atas kejadian ini korban mengalami luka sobek di bagian kepala hingga harus menerima sembilan jahitan. Korban juga mengalami lebam pada wajah lantaran mendapatkan banyak pukulan.

“Mata sebelah kiri lebam karena benda tumpul, sehingga menyebabkan pandangan kabur. Badan bagian belakang juga lebam. Dari luka-luka yang diderita korban sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUP Sardjito,”  kata Singgih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (isa/laz)

Lainnya