Neutron Yogyakarta

Berawal dari Cekcok, Berujung Pembacokan

Berawal dari Cekcok, Berujung Pembacokan
GELAP MATA: Tersangka pembacokan berinisal AMM, 23, yang dihadirkan di Polresta Jogja Rabu (16/8/23). Dia mengaku emosi karena korban sempat memukul spion mobilnya saat mereka adu mulut.Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja 

RADAR MAGELANG – Seorang pria bernama Abdul Hamid menjadi korban pembacokan pada Senin (14/8/23) lalu sekitar pukul 16.00. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Jogja. Pembacokan dialami Hamid setelah terjadi cekcok dengan pelaku di jalan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, tersangka inisial AMM, 23, yang sedang mengendarai mobil pikap bernopol AB 8812 IS. AMM berangkat dari rumah menuju Magelang untuk kulakan sayur sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang. Tersangka membawa pedang itu dengan niat untuk berjaga-jaga diri yang disimpannya di dalam mobil.

Namun, adu mulut terjadi saat AMM hendak menyalip Honda PCX nopol AB 4615 FO yang dikendarai Hamid. Saat itu, Hamid kaget karena hampit tersenggol mobil yang dikendarai AMM.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Mergangsan Menyerahkan diri

Sesampainya di Indomaret Bugisan, mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan Hamid. “Antara korban dengan tersangka terjadi cekcok mulut,” kata Archye di Mapolresta Jogja kemarin (16/8/23).

Cekcok di antara keduanya sempat terhenti. Lalu korban meninggalkan lokasi, sambil memukul spion mobil AMM dan memakinya. “Memberikan kata-kata kasar kepada pelaku faktor itu lah yang menyebabkan AMM gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sajam yang memang dibawanya,” beber Archye.

Saat pelaku mengeluarkan sajam, korban sempat berusaha lari menyelamatkan diri. Namun korban terjatuh yang langsung dibacok sebanyak tiga kali oleh tersangka. Akibatnya Hamid mengalami luka sobek terbuka di pinggang kirinya.

Baca Juga: 2 Pemuda Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal

Tersangka tidak langsung pergi meninggalkan korban usai melakukan pembacokan. “Di situ kembali cekcok mulut perihal pemukulan spion mobil tersangka. Karena ketakutan Hamid langsung memberikan uang Rp 500 ribu ke AMM sebagai ganti rugi spion,” ucap Archye.

Namun, tersangka nampak belum puas akhirnya melakukan pengrusakan ke motor korban menggunakan pedang yang masih digenggamnya. Akibatnya, dua spion patah serta bodi motor mengalami lecet dan pecah. Perselisihan antar keduanya diketahui warga dan langsung berusaha dilerai.

Tak lama kemudian, aparat kepolisian tiba dan menangkap pelaku. Sedangkan Hamid yang mengalami luka-luka dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tutur Archye.

Baca Juga: Pembacokan di Jalan Cik Di Tiro, Pilih Sasaran Acak

Sementara itu, AMM mengaku, telah menyesali perbuatannya. Dia merasa emosi saat spion mobilnya dipukul pelaku. Peristiwa ini membuatnya mendekam di penjara untuk pertama kalinya. “Pas baru cekcok belum emosi, emosinya pas spion dipukul,” ungkapnya.

Terpisah, Jajaran Polsek Banguntapan juga meringkus dua pemuda sebagai tersangka kepemilikan sajam. Dua tersangka yakni AAW, 20, asal Jomblangan, Banguntapan dan MTA, 21, asal Sendangtirto, Berbah, Sleman.

Kepolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Sabtu (5/8/23) sekitar pukul 03.15 di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan. Dibawanya celurit sepanjang 100 centimeter dan 55 centimeter itu karena tersangka mendapat informasi tentang terjadinya tawuran.
“Sebelumnya juga minum minuman keras jenis McDonald,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Pemuda Jadi Korban Pembacokan

Saat proses penyelidikan dan penyidikan, Polsek Banguntapan juga mendapati hasil dua tersangka terebut pernah terlibat tindak kriminal pada 2021. Namun saat itu mereka tidak diproses hukum karena masih di bawah umur. Saat itu, AAW terlibat dalam perusakan rumah dan tindak perkara itu ditangani oleh Polresta Sleman.

Sementara MTA pernah terlibat tindak perkara tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam jenis celurit dan ditangani oleh Polsek Kotagede. “Untuk, orang yang terlibat di dalam tawuran pada saat ini masih kami identifikasi lebih lanjut,” ungkap Irwiantoro.

Atas kejadian itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, MTA mengaku, alasan membawa senjata tajam adalah untuk berjaga-jaga. Selain itu juga untuk gaya-gayaan. “Baru sekitar sebulan. Saya dapat dari teman dan awalnya cuma untuk pajangan (di rumah, Red) saja,” ujar MTA. (cr3/tyo/eno)

Lainnya

Exit mobile version