RADAR MAGELANG – Uji coba larangan sepeda motor untuk melewati Underpass Kentungan dan Jombor resmi berakhir Senin (21/8/23). Namun Polresta Sleman memastikan kebijakan tersebut akan terus berlanjut sampai ada evaluasi.
Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitria Utomo mengatakan, kebijakan pelarangan kendaraan roda dua memang masih terus berlanjut sampai hari ini. Aturan tersebut menurutnya akan terus dilakukan sampai ada evaluasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Forum Lalu Lintas.
Sebagaimana diketahui, Underpass Kentungan dan Jombor telah dilakukan uji coba penutupan untuk sepeda motor selama sepekan. Terhitung sejak 14-21 Agustus. Di lokasi underpass pun juga masih terpasang rambu larangan dan water barrier.
“Iya (masih dilanjutkan penutupan underpass untuk sepeda motor, kami masih menunggu evaluasi dari BPTD serta Forum Lalu Lintas,” ujar Andhies kepada Radar Jogja Selasa (22/8/23).
Pantauan Radar Jogja pada hari terakhir uji coba atau Senin (22/8/23), Underpass Kentungan maupun Jombor masih terlihat dilintasi kendaraan roda dua. Banyak di antaranya yang melanggar dengan melewati bukaan jalur menuju underpass yang tidak ditutup oleh water barrier.
Andhies menjelaskan, bahwa dasar dari aturan tersebut sejatinya untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di underpass. Dari catatannya selama bulan Januari-Juli, setidaknya sudah ada sembilan kecelakaan yang terjadi di underpass. “Dari sembilan kasus itu tujuh kasus di antaranya melibatkan roda dua,” tandas Andhies. (inu/eno)