RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memberlakukan penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan bagi para wajib pajak.
Kepala BPKPD Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB tahun sebelumnya. Artinya, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak. Karena itu, dia mengajak agar masyarakat tak melewatkan kesempatan langka ini. “Dalam rangka Hari Jadi Kebumen, kami buka cuma dua bulan. Khusus denda tunggakan mulai 2017 sampai 2022,” katanya, Rabu (23/8/23).
Penghapusan denda ini tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/236 Tahun 2023. Berlaku sejak 1 Agustus- 30 September 2023. Aden tak memungkiri kebijakan ini merupakan cara pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Waduh, Kekeringan Melanda Sejumlah Wilayah Kebumen, BPBD Mulai Kirim Bantuan Air Bersih
Dia menyebut, capaian realisasi PBB dalam satu bulan terakhir sudah cukup baik. Kendati begitu, masih ada beberapa kecamatan yang kini masih meleset dari target. “Terakhir saya cek sudah 74 persen. Sudah sekitar Rp 40 Miliar, dari target Rp 56 Miliar. Yang sudah 100 persen itu empat kecamatan,’’ jelasnya.
Menurutnya, pemkab terus berupaya memberikan kemudahan wajib pajak dalam hal pembayaran, dengan menggandeng toko waralaba serta berbagai kanal aplikasi. Selain itu, sosialisasi juga terus digencarkan agar kepatuhan para wajib pajak semakin meningkat. “Sekarang serba mudah. Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran aja,” ujarnya.
Anggota DPRD Kebumen Wahid Mulyadi mengajak agar masyarakat tertib dalam pembayaran PBB. Secara prinsip, pendapatan daerah dari sektor pajak akan kembali lagi ke masyarakat melalui bentuk program pembangunan. Ketika masuk kas pendapatan. Nanti diolah lagi buat kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan dan yang lain. “Nah ini yang perlu dipahami,” ungkapnya. (fid/din)