Neutron Yogyakarta

Tertibkan 2.250 Baliho, 534 di Antaranya Milik Parpol dan Caleg

Tertibkan 2.250 Baliho, 534 di Antaranya Milik Parpol dan Caleg
Pengguna jalan melintas di dekat deretan atribut salah satu partai yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jogja, kemarin (24/8). Satpol PP Kota Jogja bersama Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kota Jogja tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur soal alat peraga kampanye pada pemilu 2024. (Guntur aga tirtana/radar jogja)

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan penertiban pada sejumlah baliho yang tersebar di beberapa ruas jalan. Baliho-baliho itu diamankan lantaran tak punya izin. Selain itu baliho juga dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut, menemui adanya baliho partai maupun bacaleg. Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Dari 2.250 baliho liar dan tidak berizin, sebanyak 534 diantaranya merupakan milik parpol dan bacaleg. Beberapa baliho menunjukkan foto bacaleg yang disertai dengan kalimat selamat pada hari-hari besar tertentu.”Pelanggarannya yang jelas tidak berizin, lalu tidak pada tempatnya. Misalnya, dipasang menempel pada tiang listrik, telepon, serta di taman kota,” katanya, Kamis (24/8).
Untuk mengantisipasi pelanggaran reklame yang bermuatan konten pencalonan parpol dan bacaleg, Satpol PP Kota Jogja terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu. Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan edukasi aturan dan kebijakan soal penggunaan baliho. Nantinya baliho itu akan berubah menjadi alat peraga kampanye (APK) ketika telah memasuki tahapan kampanye.”Kami selalu koordinasi supaya tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau bacaleg tertentu,” katanya.

Baca Juga: Kejari Magelang Musnahkan Sabu, Miras, Hingga Senjata Tajam

Octo menyebut, baliho dan reklame bermuatan parpol ataupun bacaleg akan diperlakukan seperti baliho dan reklame pada umumnya. Jika berdirinya tak berizin dan melanggar aturan, Octo memastikan akan tetap melakukan penindakan. Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan tim pengawasan reklame di Kota Jogja.
Satpol PP Kota Jogja bersama Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kota Jogja tengah menyiapkan peraturan wali kota. Di dalamnya mengatur soal APK pada pemilu 2024. Perwal itu akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan dan penertiban reklame pada masa kampanye. “Karena belum masa kampanye jadi itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak berizin tetap kita tertibkan. Tapi, nanti kalau sudah masuk masa kampanye pemilu. Penanganannya berbeda karena memang untuk APK,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIJ Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bayu Mardinta Kurniawan menyebut saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Partai politik hanya diperkenankan untuk melakukan sosialisasi tanpa berkampanye dan tanpa menggunakan alat peraga kampanye.”Sekarang masuknya masih sosialisasi partai politik. Akhirnya kalau terkait aturan detailnya (kampanye) baru berlaku di besok Maret tahapan kampanye,” ujarnya. (isa/pra)

Lainnya