Neutron Yogyakarta

Kenaikan Tarif Retribusi Wisata Belum Final

Kenaikan Tarif Retribusi Wisata Belum Final
WISATA ANDALAN – Wisawatan menikmati keindahan alam di kawasan Pantai Baron wilayah Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Dokumen Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Pemkab dan DPRD Gunungkidul telah menyetujui rencana penyesuaian tarif retribusi wisata mulai 2024. Namun kebijakan tersebut belum final, karena masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Gunungkidul Jatmiko Sutopo mengatakan, kenaikan tarif retribusi terakhir dilakukan di 2012. Dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi terkini.”Pertimbangan kenaikan tarif, pertama mengikuti laju inflasi. Pertimbangan lain karena dana fiskal Kabupaten Gunungkidul cukup rendah,” kata Jatmiko Sutopo, kemarin (28/8).

Dikatakan, penurunan nominal dana bantuan dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah, seperti penyesuaian pajak dan retribusi. Kata dia, kenaikan retribusi wisata sudah mempertimbangkan Wilingness To Pay (WTP) dan Ability To Pay (ATP) atau kemampuan membayar.”Rencana kenaikan tarif retribusi pariwisata sekaligus untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif retribusi telah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak. Dari hasil kajian tersebut kemudian muncul kesepakatan melakukan proses pembahasan dengan dewan.”DPRD selaku wakil, representasi dari masyarakat kita juga komunikasi dan disepakati angka itu (penyesuaian retribusi),” ucapnya.

Saat ini pada tingkatan kabupaten sudah ada persetujuan dengan dewan. Nanti prosesnya dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Munculnya regulasi ini menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Prosesnya panjang, ini nanti masih ada evaluasi-evaluasi. Kemungkinan ada perubahan lagi, bisa tambah atau bisa berkurang (nominal penyesuaian tarif), ” jelasnya.

Besaran kenaikan retribusi masuk ke destinasi wisata di wilayah Kabupaten Gunungkidul masih kategori wajar jika dibandingkan dengan wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.”Di Pacitan di Klayar Rp 15 ribu per destinasi,” ungkapnya.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia di Gunungkidul Sunyoto meminta agar kebijakan penyesuaian tarif retribusi wisata dikaji ulang. Pertimbangannya, daerah lain luar Gunungkidul bermunculan destinasi baru.”Maka kenaikan itu tentunya akan menurunkan daya saing Gunungkidul. Apalagi jika tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas umum,” kata Sunyoto.

Mengingat rencana kenaikan masih berlaku tahun depan, pihaknya masih berharap ada studi kelayakan terlebih dahulu.”Apakah sudah begitu urgennya untuk menaikan tarif retribusi. Apakah tidak ada solusi lain untuk itu,” ujarnya. (gun/din)

Lainnya

Exit mobile version