Neutron Yogyakarta

KPU Sebut Bukan APK tapi APS

KPU Sebut Bukan APK tapi APS
BELUM KAMPANYE: Pengendara melintas di dekat baliho caleg di Jalan Imogiri Timur, Banguntapan, Bantul, Jumat (1/9). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Meskipun belum memasuki masa kampanye, baliho atau spanduk calon legislatif di Bantul sudah mulai bertebaran di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyebut itu bagian dari alat peraga sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK).

Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengatakan, masa kampanye baru dimulai di penghujung bulan November mendatang. Di luar masa kampanye, ada ketentuan dalam pasal 79 peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Yakni partai politik dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Ia menyebut, sosialisasi yang boleh dilakukan ada dua. Pertama, mensosialisasikan terkait dengan visi dan misi partai politik dan nomor urut partai. Kedua, pendidikan politik yang diperbolehkan dengan ketentuan. “Yakni pertemuan terbatas, dengan catatan memberikan pemberitahuan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU satu hari sebelum pelaksanaan,” katanya, Jumat, (1/9/23).

Baca Juga: Masuk Tahap Menerima Tanggapan Masyarakat, KPU DIY Belum Terima Laporan

Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan. Namun untuk kampanye tidak diperkenankan. “Yang sekarang ini marak terkait dengan baliho, itu belum bisa dikatakan alat peraga kampanye. Artinya masih alat peraga sosialisasi,” sambungnya.

Joko menuturkan, yang bisa dilakukan hanyalah upaya penertiban pemasangan. Sehingga ruang-ruang publik yang seharusnya bersih dari unsur politik jangan dipasang baliho. Misalnya seperti jalan protokol, jembatan, dan sarana-sarana pemerintah yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ke depan, lanjut dia, harapannya ada aturan yang tegas kalau mau ditindak. “Kalau sekarang, sepanjang tidak ada regulasi atau aturan, kami tidak bisa sewenang-wenang menindak,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, baliho-baliho yang bertebaran itu belum bisa dikatakan alat peraga kampanye. Karena belum ada penetapan Data Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. “Masa kampanye baru bisa dilakukan setelah 25 hari setelah penetapan DCT atau 28 November 2023, sehingga belum bisa dikatakan kampanye,” ujar Didik.

Baca Juga: Informasi Terkait Pemilu bagi Milenial Minim, KPU DIY Gencarkan Sosialisasi

Meski begitu, pihaknya akan memantau baliho-baliho yang bertebaran di jalanan itu, apakah termasuk dalam kampanye atau tidak. Namun menurutnya, permasalahan baliho-baliho yang bertebaran perlu koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Sehingga pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sendiri. “Untuk hal itu harus kami koordinasikan, tidak bisa kami bergerak sendiri karena ini masih di luar masa kampanye,” jelasnya. (tyo/pra)

Lainnya