Neutron Yogyakarta

Warga Klaim Berhak Tutup TPST Minggir, Jika Menimbulkan Polusi, Bau, dan Lalat

Warga Klaim Berhak Tutup TPST Minggir, Jika Menimbulkan Polusi, Bau, dan Lalat
LOKASI KEDUA: Warga melintas di kawasan yang akan dijadikan lokasi TPST di dukuh Denokan, Sendangsari, Minggir, Sleman kemarin (4/9). Tempat ini menjadi lokasi kedua setelah pemkab membangun TPST Tamanmartani. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Padukuhan Denokan, Sendangsari, Minggir, Sleman rencananya akan dipilih sebagai lokasi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di sisi barat Kabupaten Sleman. Namun jika menimbulkan pencemaran, warga berhak menutup operasional TPST tersebut.

Lurah Sendangsari Afan Nur Ihsan menjelaskan, penutupan akan dilakukan jika saat TPST beroperasi menimbulkan polusi, bau tidak sedap, lalat, hingga hal lain yang merugikan masyarakat. “Kami dan masyarakat berhak untuk menutup,” tegas Afan kepada Radar Jogja kemarin (4/9).

Selain itu, catatan lain turut diberikan kepada pemerintah. Yakni akses keluar masuk truk sampah ke TPST Minggir hanya diperbolehkan dari sisi selatan ke utara desa. Sebab menurutnya, untuk sisi lainnya merupakan jalan tani bagi masyarakat Sendangsari.

Afan menambahkan, pemkab pun diminta untuk membangun jalan apabila akses kendaraan pengangkut sampah menuju TPST Minggir kurang memadai. Selain itu, pemerintah kalurahan juga meminta agar pekerja di TPST Minggir nantinya berasal dari warga setempat. Serta wajib menggunakan PAMDes Sendangsari untuk memenuhi kebutuhan air di TPST Minggir.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sleman memang berencana membangun TPST di tiga bagian wilayah. Untuk wilayah timur sudah ada TPST Tamanmartani Kalasan, kemudian sisi barat yakni TPST Minggir di kalurahan Sendangsari. Sementara untuk sisi tengah kini sedang dilakukan pemetaan lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani menyampaikan, untuk proses pembangunan TPST di Minggir kini sudah masuk dalam tahap perizinan dan direncanakan dapat selesai tahun ini. Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 10 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Epiphana melanjutkan, anggaran yang sudah dipersiapkan, ada kemungkinan bisa bertambah. Menyesuaikan kebijakan pemerintah kabupaten. Sementara untuk pengolahan sampah di TPST Minggir pihaknya masih menunggu arahan dari kepala daerah setempat. Apakah nantinya akan dikerjakan oleh DLH atau akan bekerja sama dengan pihak swasta.

“Untuk pengelolaanya nanti tergantung kebijakan bupati,” tutur Epiphana. (inu/eno)

Lainnya