Neutron Yogyakarta

Palsukan Stempel, Warga Rugi Rp 80 Juta

Palsukan Stempel, Warga Rugi Rp 80 Juta
GELAR AKSI: Spanduk yang telah ditandatangani warga yang menuntut jogoboyo Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman mundur dari jabatannya Selasa (5/9/23). ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Ratusan warga dari berbagai padukuhan di Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman menggelar aksi Selasa (5/9/23). Menuntut mundurnya jogoboyo Kalurahan Sidorejo Sri Wahyunarti. Dia diduga memalsukan stempel dan tanda tangan panewu Godean untuk mengurus sertifikasi tanah milik warga. Hal ini membuat 18 warga mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

“Kami tuntutannya beliau mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo Sutrisno di sela aksi.

Menurutnya, pungutan liar yang diminta Sri Wahyuni kepada 18 warga tidak sama. Besarannya berbeda-beda, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Dan diduga masih banyak dugaan pungutan liar lainnya. Yang sudah terbukti (Sri Wahyunarti, Red) telah memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk kepengurusan tanah tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Palsukan Stempel Kepengurusan Tanah Milik Warga, Massa Tuntut Jogoboyo Sidorejo Dipecat

Sementara itu, Lurah Sidorejo Isharyanto menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. Dia mengaku sudah membentuk tim penelaah dan tim pemeriksa agar meneliti pelanggaran yang telah dilakukan Sri Wahyunarti dengan berdasar aturan yang berlaku. “Dari pemerintah kalurahan sudah menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Sidorejo,” sebut Isharyanto di depan masyarakat.

Pantauan Radar Jogja, warga tidak hanya menyuarakan aspirasinya di depan kantor kalurahan. Massa juga membuat tanda tangan di atas kain agar jogoboyo bisa mundur dari jabatannya. Kain berisi tanda tangan tersebut pun dibentangkan di depan kalurahan. Sri Wahyunarti pun tidak terlihat menemui massa yang melakukan aksi.

Panewu Godean Rahmiyanto menyampaikan, terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan stempel yang mencatut namanya, kapanewon akan berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan atau memberikan sanksi kepada Sri Wahyunarti. Pihaknya pun belum berencana membuat laporan kepada pihak berwajib lantaran merasa tidak dirugikan secara materil.
Rahmiyanto menyatakan, dari penelusuran yang dilakukan, Sri Wahyunarti memang telah mengakui melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dan tanda tangan untuk mengurus sertifikasi tanah milik warga. Hal itupun diakui oleh yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan di atas materai. (inu/eno)

Lainnya

Exit mobile version