Neutron Yogyakarta

Sri Nuryanti Kembalikan Fungsi Tanah Pengarem-arem

Sri Nuryanti Kembalikan Fungsi Tanah Pengarem-arem
Gregorius Bramantyo/Radar Jogja TIDAK SESUAI: Pengendara melintas di depan TKD yang sempat beralih fungsi menjadi akses jalan menuju bangunan milik Kepala Dinas PMK Bantul, Sri Nuryanti. Akses jalan cor blok itu kini sudah dihancurkan.

RADAR JOGJA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul Sri Nuryanti mengaku telah mengembalikan fungsi tanah pengarem-arem. Sebelumnya dicor untuk akses jalan menuju rumahnya di Dusun Pandes II. Namun saat ini, sudah kembali diurug untuk kembali difungsikan sebagai lahan pertanian.

Menurut Nuryanti, persoalan tanah kas desa (TKD) yang digunakannya sudah selesai. Pun tidak lagi ada permasalahan karena masih berupa sawah. “Tidak ada yang kelong, jalan depan yang sudah diurug itu tanah pribadi saya,” katanya kemarin (11/9).

Disinggung terkait lahan yang saat ini digunakan untuk hunian, Nuryanti mengaku telah membelinya selama dua tahun.

Sebelumnya, surat teguran dari Pemerintah Kalurahan Wonokromo, Pleret terkait penyalahgunaan TKD itu telah dilayangkan kepada Nuryanti sejak 28 Agustus. Disebutkan, tanah pengarem-arem yang digunakan oleh Nuryanti sebagai akses jalan kurang lebih 50 meter dengan lebar empat meter.

Lurah Wonokromo Machrus Hanafi menyebut, penggunaan TKD sebelumnya dikelola oleh mantan Kepala Urusan Keuangan Kalurahan Wonokromo Purnomo Sawaldi. Sehingga dia mendapat hak tanah pengarem-arem sebagai mantan pejabat kalurahan.

“Urusan kami hanya yang tanah pengarem-arem. Merupakan lahan sawah, tapi karena ada aktivitas pembangunan, tanah itu dialihfungsikan menjadi jalan untuk akses bongkar muat material bangunan (oleh Nuryanti, Red),” bebernya.

Dia mengaku tidak mengetahui proses sewa menyewa antara Purnomo dan Sri Nuryanti. Lantaran tidak melibatkan pihak kalurahan. Namun, saat pihaknya memantau kondisi di lapangan, TKD yang disewa oleh Sri Nuryanti sudah mengalami perubahan fungsi menjadi akses jalan menuju rumahnya. Padahal sesuai dengan ketentuan, alih fungsi TKD meskipun berstatus tanah pengarem-arem tetap harus mendapat izin dari kalurahan setempat.

“Jelas menyalahi aturan terkait TKD karena sudah berubah fungsi. Kalau akan mengubah fungsi dari TKD, harus ada proses yang dilalui agar tidak menjadi masalah,” imbaunya. (tyo/eno)

Lainnya