RADAR MAGELANG – Polres Kulon Progo dan Pemkab Kulon Progo menjalin kerja sama penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) demi penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efisien. Kerja sama itu dikuatkan dengan penandatanganan MoU antara Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setyowati dan Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polres Kulonprogo, Jumat (15/9/23).
Nunuk Setyowati mengatakan, sebetulnya kerja sama terkait penanganan tipikor sudah terjalin sejak lama. Hanya saja belum ada kesepakatan tertulis terkait optimalisasi kinerja penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah. “Ini ada hitam di atas putihnya,” ucapnya.
Dijelaskan, beberapa poin kerja sama ini lebih mengedepankan audit internal dari pemkab terlebih dahulu melalui peran Inspektorat daerah untuk memastikan ada tidaknya unsur tipikor dalam setiap auditnya.”Proses ini sekaligus memudahkan Polres Kulon Progo ketika menangani tindak pidana korupsi. Jadi yang dikedepankan tetap peran inspektorat daerah, mereka yang akan melaksanakan audit investigasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca Juga: Banyak Lahan Tak Bertuan di Kulon Progo Buat Penerbitan IPL Tol Jogja-YIA Molor
Ni Made Dwipanti Indrayanti mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polres Kulon Progo dalam kerja sama yang telah disepakati bersama. Menurutnya ini menjadi kemajuan besar terhadap upaya pencegahan dan penanganan tipikor di Pemkab Kulon Progo dalam menghindari risiko kerugian keuangan negara dan berdampak positif pada optimalisasi pelayanan pada masyarakat. Ini menjadi satu titik tolak bagaimana ke depan lebih optimal dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Sebab masyarakat butuh kepastian dan penanganan yang cepat dan tepat,” katanya. (tom/din)