Neutron Yogyakarta

Sri Wahyunarti Dipecat, Warga Gelar Syukuran

Sri Wahyunarti Dipecat, Warga Gelar Syukuran
WUJUD SYUKUR: Warga dan perangkat desa melakukan pencopotan spanduk dan kirab syukuran berkeliling Kalurahan Sidorejo, Godean kemarin (20/9). Hal ini menyusul dipecatnya Jagabaya Sidorejo Sri Wahyunarti. ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Kasi Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman resmi diberhentikan dari jabatannya. Sehingga massa yang tergabung Masyarakat Peduli Sidorejo pun mencopot spanduk tuntutan yang terpasang di depan kantor kalurahan Rabu (20/9/23) pagi. Mereka juga menggelar kirab syukuran dengan berkeliling Kalurahan Sidorejo.

Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo Sutrisno mengatakan, saat ini masyarakat akan tetap mengawal proses hukum Sri Wahyunarti. “Kita akan tetap akan kawal sampai selesai,” tegas Sutrisno saat ditemui.

Masyarakat, lanjutnya, juga akan mengawal pengisian jabatan kasi jagabaya yang kini kosong. Dia pun berharap, sosok yang terpilih nantinya memiliki integritas, humanis, adil, jujur, dan memasyarakatkan masyarakat.

Baca Juga: Lima Hari Sekolah di Sleman Lancar, Disdik Minta Siswa Dibebaskan dari PR

Sutrisno menyampaikan, bahwa pencopotan Sri Wahyunarti sebagai kasi jagabaya sendiri sudah dilakukan pada Selasa (19/9) siang. Dia pun mengakui sudah melihat sendiri pendatanganan surat keputusan terkait pencopotan Sri Wahyunarti dari jabatannya. “Kami tetap akan kawal pengisian jabatan untuk jagabaya Sidorejo,” tegas Sutrisno.

Sebagaimana diketahui, massa aksi Masyarakat Peduli Sidorejo sebelumnya telah melakukan rangkaian aksi tuntutan agar Sri Wahyunarti bisa dipecat atau mengundurkan diri. Lantaran, Sri Wahyunarti diduga memalsukan tanda tangan dan stempel panewu Godean. Serta melakukan pungli kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah.

Adapun akibat dari pungli yang diduga dilakukan oleh Sri Wahyunarti tersebut. Masyarakat Peduli Sidorejo menyebut ada belasan warga yang merasa dirugikan dengan total Rp 80 juta.
Sementara itu, Pemkab Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) bakal melakukan pendampingan terhadap pengisian jabatan yang sempat diisi oleh Sri Wahyunarti. Pendampingan dari pemkab itu diperlukan agar tidak terjadi konflik dalam segala tahapan pengisian jabatan pamong kalurahan.

Baca Juga: Perlintasan Kalitirto Belum Berpalang, Daop Minta Dukungan Pemkab Sleman

“Kami selalu melakukan pendampingan atau monitoring dari awal sampai akhir,” ujar Kepala Dinas PMK Sleman Samsul Bakri.
Sementara terkait dengan mekanisme pengisian jabatan pamong, dia membeberkan, bahwa aturan yang diberlakukan tetap dengan melalui tahapan tes. Seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019.

Berkaitan dengan situasi di Sidorejo, Samsul menyebut, kepala pemerintahan kalurahan atau lurah dapat menunjuk penanggung jawab (pj) jagabaya terlebih dahulu. Sampai nantinya didapatkan pejabat definitif melalui tahapan tes untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.

“Dari sisi anggaran apakah sudah siap atau belum. Tergantung juga dari pertimbangan sosial di masyarakat nanti seperti apa,” katanya. (inu/eno)

Lainnya

Exit mobile version