Neutron Yogyakarta

Gelapkan Sepeda Motor untuk Persalinan Istri

Gelapkan Sepeda Motor untuk Persalinan Istri
DICOKOK: Jajaran Polsek Banguntapan saat menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti di Mapolsek Banguntapan, Rabu (27/9).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Warga Jakarta Pusat bernama Rama Rangga Septa, 29, nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Kalurahan Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Kamis (24/8/23). Motif perbuatan tersangka tak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kalau tidak salah, pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena terdesak kebutuhan untuk proses persalinan istri yang kedua,” kata Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro di Mapolsek Banguntapan Rabu (27/9/23).

Dia menjelaskan, saat itu sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka adalah milik seorang karyawan yang bekerja di salah satu restoran di Kapanewon Banguntapan. Kebetulan, karyawan dan tersangka sudah saling mengenal sejak beberapa waktu lalu melalui media sosial Facebook.
Kemudian pada hari kejadian, tersangka berniat mengajak seorang karyawan itu bertemu di hotel. Sesampainya di hotel, tersangka memiliki alibi untuk meminjam motor yang sedang dibawa oleh karyawan itu. “Akhirnya sepeda motor itu berhasil dibawa kabur oleh tersangka ke Cirebon, Jawa Barat,” ucap Irwiantoro.

Baca Juga: Uji Coba Larangan Sepeda Motor Lewati Underpass Berlanjut

Sedangkan sepeda motor yang dibawa kabur oleh tersangka, sebenarnya milik atasan karyawan yang dia kenal. Sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka adalah merek Honda Beat dengan nomor polisi AB 4955 TR seharga Rp 18 juta.

Mengetahui kejadian itu, pemilik sepeda motor merek Honda Beat langsung melaporkannya kepada jajaran Polsek Banguntapan. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (19/9/23).

Sementara itu, sepeda motor korban telah dijual di wilayah Cirebon yang kemudian juga berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian. “Atas kejadian itu, tersangka RRS diancam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berupa hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandas Irwiantoro. (tyo/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)