RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menindak para pedagang di Jalan Kebonagung Km 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati. Upaya itu dilakukan lantaran aktivitas para pedagang membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, kegiatan penindakan para pedagang di Jalan Kebonagung itu dilakukan Senin (2/10/23). Hasilnya, ada satu pedagang perabotan rumah dan satu pedagang buah yang diminta meninggalkan lokasi berdagang.
Evie, sapaan akrabnya mengungkapkan, Satpol PP juga memasang tanda larangan aktivitas berdagang dan parkir di ruas Jalan Kebonagung. “Kami lakukan penindakan atas dasar aduan masyarakat, aktivitasnya menganggu jalan, dan berjualan di lokasi yang membahayakan lalu lintas,” ujar Evie kepada Radar Jogja Selasa (3/10/23).
Baca Juga: Satpol PP Sleman Larang Aktivitas Parkir dan Berjualan di Jalan Kebonagung, Ini Alasannya…
Selain fokus dalam penindakan pedagang di pinggir jalan, beberapa waktu lalu Satpol PP Sleman juga menindak belasan pengamen. Pada 1 Agustus lalu sedikitnya ada 12 pengamen yang ditindak oleh pihaknya.
“Para pengamen tersebut kami tindak pada tiga titik lokasi razia. Di antaranya simpang empat Denggung, Ring Road Kronggahan, dan Demak Ijo,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Sleman Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh para pengamen yang mengganggu lalu lintas. Dia menyarankan, agar para pengamen bisa berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Sleman supaya mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman. “Ini supaya agar mereka tidak dicap sebagai pengemis,” ungkap Sri. (inu/eno)