Neutron Yogyakarta

Aktivitas Parkir dan Berjualan di Jalan Kebonagung Dilarang

Aktivitas Parkir dan Berjualan di Jalan Kebonagung Dilarang
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Sleman saat melakukan penindakan para pedagang di Jalan Kebonagung Km 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati Senin (2/10/23).DOKUMENTASI SATPOL PP SLEMAN

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menindak para pedagang di Jalan Kebonagung Km 5, Sompilan, Sumberadi, Mlati. Upaya itu dilakukan lantaran aktivitas para pedagang membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, kegiatan penindakan para pedagang di Jalan Kebonagung itu dilakukan Senin (2/10/23). Hasilnya, ada satu pedagang perabotan rumah dan satu pedagang buah yang diminta meninggalkan lokasi berdagang.

Evie, sapaan akrabnya mengungkapkan, Satpol PP juga memasang tanda larangan aktivitas berdagang dan parkir di ruas Jalan Kebonagung. “Kami lakukan penindakan atas dasar aduan masyarakat, aktivitasnya menganggu jalan, dan berjualan di lokasi yang membahayakan lalu lintas,” ujar Evie kepada Radar Jogja Selasa (3/10/23).

Baca Juga: Satpol PP Sleman Larang Aktivitas Parkir dan Berjualan di Jalan Kebonagung, Ini Alasannya…

Selain fokus dalam penindakan pedagang di pinggir jalan, beberapa waktu lalu Satpol PP Sleman juga menindak belasan pengamen. Pada 1 Agustus lalu sedikitnya ada 12 pengamen yang ditindak oleh pihaknya.
“Para pengamen tersebut kami tindak pada tiga titik lokasi razia. Di antaranya simpang empat Denggung, Ring Road Kronggahan, dan Demak Ijo,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Sleman Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh para pengamen yang mengganggu lalu lintas. Dia menyarankan, agar para pengamen bisa berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Sleman supaya mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman. “Ini supaya agar mereka tidak dicap sebagai pengemis,” ungkap Sri. (inu/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version