RADAR MAGELANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menahan Herman Sulistyono (HS), General Manager (GM) Burza Hotel Jogjakarta dalam kasus kredit fiktif Perumda BPR Bank Jogja. HS memalsukan data lima pegawainya, sehingga seolah-olah melakukan peminjaman ke bank. Tersangka dinilai merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, tersangka HS dapat fasilitasi kredit dari Perumda BPR Bank Jogja. Dalam prosesnya, tersangka selaku GM Burza Hotel Jogjakarta mengajukan permohonan kredit kepada bank BUMD milik Pemkot Jogja itu. Namun dengan meminjam nama-nama pegawai swasta hotelnya.
“Dalam proses pengajuannya terdapat dokumen kelengkapan syarat kredit yang dibuat isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Ada manipulasi data-data yang dilakukan oleh tersangka HS,” katanya kepada wartawan di kantor Kejati DIJ, kemarin (5/10).
Anshar menjelaskan, tersangka mengajukan kredit pinjaman pegawai dengan meminjam data lima pegawai swasta Burza Hotel Jogjakarta. Dengan total pinjaman Rp 1,5 miliar yang diajukan ke bank. Akan tetapi, pegawai itu hanya dipinjam identitasnya. Sementara uang pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Setelah uang pengajuan kredit cair, tidak diterima dan tidak digunakan oleh orang-orang yang meminjam. Uang tersebut diterima, dinikmati, dan digunakan oleh tersangka HS seorang diri. Oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan ada yang untuk usaha,” ungkapnya.
Namun demikian, ada sebagian uang yang cair itu diberikan kepada pegawai yang dipinjam identitasnya. Diberikan sebagai bentuk persen atau pemberian fee. Namun, uang itu diserahkan kembali kepada tersangka.
“Kreditnya ini hasil terakhir pemeriksaan masuk kategori (kredit) macet sekitar awal pandemi. Sempat mengangsur,” kata Anshar. Atas perbuatan tersangka HS ini berakibat timbulnya kerugian negara cq PD BPR Bank Jogja hingga sekitar Rp. 1.577.383.546,28.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jogja Terus Bergulir
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Herwatan menambahkan, penyidik Kejati DIJ telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka. Ini dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank Jogja kepada pegawai Burza Hotel Jogjakarta atas nama tersangka HS selaku GM. “Selanjutnya terhadap HS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Lapas Kelas II Jogjakarta,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan, primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wia/laz)