RADAR MAGELANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul mencatat sebanyak ada 113 peristiwa kebakaran selama dua bulan terakhir. Kebakaran melanda lahan milik warga, Sultan Ground, hingga rumah warga akibat permasalahan sampah di lingkungan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Bantul Irawan Kurnianto mengatakan, pada Agustus ada 44 peristiwa kebakaran yang terjadi di ruang lingkup wilayah manajemen kebakaran di Kabupaten Bantul. Puluhan kejadian yang tercatat itu masih dapat dijangkau untuk dilakukan penanganan. “Sedangkan yang di luar jangkauan kami sebanyak 12 kejadian,” ujar Irawan saat kemarin (12/10).
Sedangkan pada September, damkar menjangkau 53 kejadian kebakaran di lahan maupun rumah warga. Sementara empat kejadian lainnya, tidak berada di wilayah manajemen kebakaran.
Irawan menjelaskan, dalam upaya penanganan kebakaran di Kabupaten Bantul, pihaknya sering kali mendapatkan kendala armada yang terbatas. Ataupun medan yang tidak dapat dilalui. Seperti kebakaran lahan yang ada di lereng-lereng perbukitan. Hal itu menjadi kendala dalam memadamkan api. “Namun kami selalu siaga jika api berpotensi merembet ke pemukiman warga,” ucapnya.
Dia tak menampik bahwa kebakaran yang sering terjadi di Kabupaten Bantul dalam beberapa bulan terakhir diakibatkan penanganan sampah secara mandiri dengan cara dibakar oleh warga. “Warga membakar sampah kemudian pergi begitu saja sehingga memicu sejumlah kebakaran di Kabupaten Bantul,” ungkapnya.
Irawan menyebut, tak ada larangan kepada warga menangani sampah dengan cara dibakar. Namun dia mengimbau agar warga selalu memastikan api telah padam. Agar tidak menimbulkan kebakaran hebat. “Sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul telah kami siapkan dua armada pemadam kebakaran,” katanya.
Dalam dua bulan terakhir, estimasi kerugian yang ditaksir akibat peristiwa kebakaran mencapai Rp 400 juta. Baik dari kebakaran lahan maupun rumah warga.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan. Baik itu saat berlangsungnya masa darurat pengelolaan sampah maupun saat tidak berlangsungnya masa darurat pengelolaan sampah. Sebab pembakaran sampah sembarangan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Baik itu polusi udara hingga kebakaran lahan dan bangunan. “Membakar sampah itu tindakan yang sangat berbahaya. Maka hal itu jangan dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, instruksi larangan pembakaran sampah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Jika itu membahayakan orang lain juga bisa berakibat hukum,” jelas Halim. (tyo/eno)