Neutron Yogyakarta

Pemkab Kulonprogo Gelontorkan Rp 44,5 M

Pemkab Kulonprogo Gelontorkan Rp 44,5 M
KOMITMEN: Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama KPU dan Bawaslu Kulon Progo saat penandatanganan NPHD di Ruang Rapat Menoreh, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Senin (23/10).HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo terkait dengan bantuan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Ruang Rapat Menoreh, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, kemarin (23/10).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana mengapresiasi langkah pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu dengan ditandai penandatanganan NPHD kali ini. Besar harapan kedepan, sebagai peluang baik bagi kelancaran kegiatan pilkada 2024 yang sudah di depan mata. “Semoga pilkada nanti dapat berjalan dengan lancar,” ucap Yayan.

Kepala Kesbangpol Kulon Progo Budi Hartono menambahkan, dengan penandatanganan NPHD tersebut, secara resmi KPU dan Bawaslu mendapatkan bantuan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024. Pengucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap (dua tahap). Yakni APBD perubahan 2023 kurang lebih 40 persen sesuai dengan regulasi yang ada dan sisanya 60 persen tertuang dalam anggaran murni 2024.”Besaran bantuan secara keseluruhan Rp 44,5 Miliar. Rinciannya KPU Rp 32,3 Miliar dan Bawaslu Rp 12,1 Miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Surat Suara Braille Hanya untuk Pilpres dan DPD, KPU Tegaskan TPS Harus Aksesibel bagi Difabel

Ni Made menegaskan, penandatangan ini merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Sebab sukses Pilkada sejatinya bukan hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, tetapi juga pemerintah daerah. Setelah dilakukan penandatanganan, diharapkan kedepannya gelaran pemilu lancar melalui komitmen sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab semuanya. “KPU dan Bawaslu diharapkan dapat bekerja secara profesional, netral, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto juga mengapresiasi langkah Pemkab Kulon Progo, dengan penandatangan NPHD maka kedepan sesuai harapan pemilu akan berjalan dengan (luber dan jurdil) sarat demokratis di Kulon Progo. (tom/din)

Lainnya