Neutron Yogyakarta

Kelakuan Bejat sang Ayah, Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Pernah Menolak Tetapi Malah Dibanting

Kelakuan Bejat sang Ayah, Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Pernah Menolak Tetapi Malah Dibanting
Gambar si Yuswanto Ardi.Khairul Ma'arif/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – HMP korban pemerkosaan ayah kandung di Kalasan, Sleman sempat pernah menolak ajakan persetubuhan. Tetapi, dia harus menanggung akibatnya dengan menerima tindakan kekerasan fisik dari ayah kandungnya sendiri. Hal itu karena tidak diturutinya keinginan pelaku yang berinisial B, 47.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, awalnya HMP tidak berani menolak karena tidak mengetahui yang dilakukan B merupakan tindakan yang tidak baik. Ketika sudah remaja korban pernah memberanikan diri menolak tetapi dibanting oleh pelaku.”Setelah itu, akhirnya tidak pernah lagi menolak karena adanya rasa takut mendapat tindakan kekerasan,” katanya, Rabu (25/10).

Tidak hanya itu, ada ancaman pembunuhan jika tidak memenuhi nafsu bejat B. Yuswanto menambahkan, HMP pertama kali disetubuhi ayah kandungnya saat masih kelas 2 SD. Setelah kejadian pertama kalinya itu, hampir setiap pekan B memperkosa anak kandungnya.

Baca Juga: Sadis! Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Pernah Menolak Tetapi Malah Dibanting

Tindakan bejat itu dilakukan B terus menerus hingga terakhir kalinya pada September 2023. Adapun pemerkosaan kebanyakan dilakukan di rumah yang berlokasi di Kalasan, Sleman. “Waktu kejadian (pemerkosaan, Red) sejak 2012 sampai September 2023,” ucap Yuswanto.

HMP yang tidak pernah berani untuk menolak persetubuhan yang dilakukan B akhirnya merekam perbuatan pelaku sebagai bukti. Selanjutnya, diceritakan lah tindakan keji ayah kandung HMP ke ibunya. B pernah dikonfirmasi atas tindakan kejinya oleh sang istri yang juga ibu dari HMP. “Namun pelaku menyangkal karena korban tidak menunjukkan videonya,” tutur Yuswanto.

Selanjutnya, korban ditemani ibunya membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman pada Selasa (10/10) lalu. Lanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap B. Pelaku dibekuk pada Jumat (20/10) lalu di rumahnya, Kalasan, Sleman. Yuswanto mengungkapkan, saat ini B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman.Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menyampaikan, saat ini korban kondisinya depresi atas peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Eksploitasi dan Pemerkosaan 17 Anak Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pengamat Sosiologi UNY Dr Ariefa Efianingrum mengutarakan, peristiwa tersebut sangat keji sekali. Hal itu lantaran pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, selama bertahun-tahun dalam kurun yang panjang. Dia menilai, yang dialami korban merupakan pengalaman buruk yang meninggalkan luka fisik maupun batin yang sangat berat. “Anak mengalami trauma, penerimaan diri yang negatif, hopeless, dan depresi,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya disfungsi keluarga. (rul/din).

Lainnya

Exit mobile version