RADAR MAGELANG – Pelaku UMKM di Gunungkidul memiliki peluang besar untuk mengembangkan bisnisnya. Sebab, Pemkab Gunungkidul punya kewajiban untuk belanja atau membeli produk dan jasa pelaku UMKM.
Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong tumbuhnya UMKM dan mengurangi kemiskinan. Sekaligus memenuhi kewajiban meningkatkan program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Total anggaran belanja barang dan jasa tahun ini sekitar Rp 750 miliar. Sebanyak 40 persennya wajib digunakan dan mengalokasikan paling sedikit 40 persen untuk belanja produk UMKM,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Agus Subaryanto, Kamis (26/10/23).
Baca Juga: Info-Info, Pemkab Gunungkidul Wajib Alokasikan APBD untuk Belanja di UMKM
Agar pelaku usaha UMKM dapat mengakses anggaran tersebut, mereka perlu terlibat aktif ke dalam platform katalog elektronik atau e-katalog pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Ada potensi belanja miliaran rupiah yang dapat diserap pelaku UMKM.
“E-katalog merupakan sistem elektronik yang memuat informasi usaha, harga terkait penyedia barang dan jasa,” ujarnya.
Cara mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Diawali dengan pendaftaran layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), memenuhi kualifikasi sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP) dan yang lain.”SIKap bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja barang atau jasa,” jelasnya.
Dalam e-katalog, menurutnya ada deretan jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing, diantaranya produk makanan, alat perkantoran, pakaian batik, dan lainnya. Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak.”Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksa ke laman sirup.lkpp.go.id,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembebasan Denda PBB2P di Gunungkidul Mampu Tarik Tunggakan Pajak Hingga Rp 2 Miliar
Diakui, sejauh ini dari total sekitar 60 ribu pelaku UMKM di Gunungkidul hanya sedikit yang terlibat aktif dalam e-katalog. Persoalan itu muncul karena beberapa faktor diantaranya, kurang mampu beradaptasi dengan teknologi.”Jadi, lebih percaya menjual secara langsung dari pada elektronik,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.”Dalam progres e-katalog daftar OPD (organisasi perangkat daerah) yang sudah melakukan transaksi mencapai ratusan juta,” kata Sri Suhartanta. (gun/din)