RADAR MAGELANG – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kamera milik DPRD Sleman. Tersangka merupakan Bayu Arsita Mandreana, 37, yang bekerja sebagai wartawan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, aksi Bayu dilakukan di Kantor DPRD Sleman pada Selasa (24/10) pukul 13.00. Saksi yang menyiapkan ruang paripurna pada saat itu, melihat ada satu tripod yang tidak terisi kamera.
Atas peristiwa itu, bagian Humas dan Protokol DPRD Sleman membuat laporan polisi pada Rabu (25/10). Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan berupa memeriksa saksi serta rekaman kamera CCTV sekitar kejadian.
“Dari beberapa barang bukti saksi yang didapati di lokasi kami menduga atau mengerucut ke satu orang yang kami duga pelaku terutama hasil analisa terkait masalah CCTV,” katanya Jumat (27/10).
Baca Juga: Pekerja Media Curi Kamera Inventaris DPRD Sleman di Ruang Paripurna Berujung Dibekuk Polisi
Bayu ditangkap di rumahnya di Umbulmartani, Sleman. Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit kamera, helm, jaket merah, celana panjang, tas ransel, satu pasang sepatu, dan sepeda motor Vario. “Jadi barang bukti ini sinkron atau sesuai dengan pelaku pakai pada saat melakukan aksinya,” ucap Adrian.
Bayu kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. “Hasil pemeriksaan sementara motif utama ekonomi,” tambah Adrian.
Motif kedua, lanjutnya, karena Bayu sudah beberapa kali mengajukan kerja sama dengan fraksi. Tetapi tawarannya tidak pernah ditanggapi. “Itu yang menurut pelaku kecewa sehingga kamera yang diambil,” ucap Adrian.
Adrian menuturkan, Bayu sendiri sering ke Kantor DPRD Sleman untuk melakukan liputan. Tidak ada yang curiga dengan pelaku karena yang bersangkutan sering datang. “Jadi menurut pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengakui bekerja di salah satu media,” tuturnya. (rul/eno)