Neutron Yogyakarta

Draft Perbup Pemasangan APK Masih Disusun

Draft Perbup Pemasangan APK Masih Disusun
HARUS SESUAI: Pengendara melintas di dekat APS yang terpasang di Jalan Imogiri Timur, Bantul.GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Pemkab Bantul masih menyusun draft perbup tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sehingga pemasangan APK khususnya bagi partai politik (parpol) tidak sembarangan.

“Saat ini draft Perbup itu sedang dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham DIJ,” jelas Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto Minggu (29/10).

Jati berharap, keberadaan Perbup itu dapat memberikan kepastian hukum. Baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaraan terhadap tata cara pemasangan. Mengingat masa kampanye Pemilu 2024 sendiri akan dimulai 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari.

Baca Juga: Soal Pemasangan Chattra di Candi Borobudur, Kemenag Optimistis Segera Ada Titik Temu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan, Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh parpol. Hingga 16 Oktober, tercatat sebanyak 1.145 APS terpasang di seluruh wilayah Bantul. Meliputi bendera, baliho, spanduk, dan bentuk lainnya. Dan masih banyak APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan. “Yaitu dipasang didekat tempat fasilitas pendidikan serta dipasang di fasilitas umum,” katanya. (tyo/eno)

Lainnya