RADAR MAGELANG – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurul Aini menjelaskan, fenomena judi secara umum adalah bagian dari problem kesehatan masyarakat. Termasuk di dalamnya judi online, yang saat ini menjadi model fenomena judi paling umum dan beredar luas di masyarakat.
“Masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa ketika dia main itu, sebenarnya dia terlibat dalam satu aktivitas perjudian,” katanya saat dihubungi Radar Jogja (15/10). Menurutnya, hal itu sangat terkait dengan tingkat literasi digital masyarakat.
Ia menyebut, perlu diselidiki lebih lanjut apakah pelaku judi online sadar dengan kegiatan yang dilakukannya. Atau jangan-jangan para pelaku mengira mereka sedang memainkan game biasa. Padahal sebenarnya itu adalah judi.
“Ada dua problem di masyarakat. Yang pertama judi sebagai sebuah problem kesehatan masyarakat. Lalu terkait dengan literasi digital masyarakat kita, termasuk dengan literasi finansial,” jelasnya.
Baca Juga: Rektor UGM Prof Ova Emilia Pemimpin Terpopuler di Media Sosial 2023
Nurul menyebut, faktor yang menyebabkan orang kecanduan bermain judi online adalah sifat khas dari aktivitas judi itu sendiri. Yakni membuat orang ketagihan, karena ada yang dipertaruhkan. Sesuatu yang dipertaruhkan itu itu kemudian menjanjikan keuntungan lebih banyak.
“Sebenarnya hal yang berbasis digital itu memiliki risiko atau dampak yaitu kecanduan. Tidak hanya judi online, main media sosial juga bisa membuat kecanduan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fenomena kecanduan itu sangat terkait dengan perubahan sosial di masyarakat. Di mana masyarakat saat ini tidak lagi banyak berinteraksi sosial secara aktif karena kesibukan masing-masing. Sehingga kohesi sosial mengendur.
Baca Juga: Cetak Lulusan Unggul, 43 Persen Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM Dapat Pekerjaan sebelum Lulus
Sementara manusia tetap membutuhkan hiburan. Akhirnya masyarakat beralih ke hiburan online yang ternyata memakan waktu. “Yang tadinya hanya untuk mengisi waktu luang, ternyata ada sifat nagih yang kemudian waktu luang itu justru banyak menyedot waktu untuk produktif,” ucap Nurul.
Menurut Nurul, cara melepaskan diri dari kecanduan judi online adalah individu harus sadar bahwa hal itu adalah sebuah problem masyarakat. Cara lain adalah dengan menggunakan jasa profesional untuk melepaskan diri dari kecanduan. Seperti ke psikolog untuk melakukan konsultasi. Kemudian banyak menggunakan waktu untuk kegiatan yang produktif.
Selain itu juga secara langsung berinteraksi dengan manusia lain. “Di tengah fenomena masyarakat modern yang semakin terlepas dari individu yang lain dan semakin lekat dgn teknologi, kita perlu memperkuat aktivitas sosial yang kemudian semakin melekatkan kita,” bebernya.
Baca Juga: Kemenangan Ketiga, Marching Band UGM Rebut Piala Raja Hamengku Buwono X
Agar tidak terjerumus ke dalam judi online, Nurul menekankan pentingnya literasi digital dan finansial. Artinya, masyarakat paham dan tahu bagaimana cara bekerja dan cara mendapatkan uang yang benar dengan cara yang layak. Sekaligus juga membelanjakan uang dengan cara yang layak pula.
Menurutnya, kecerdasan finansial penting untuk menjadi tameng supaya tidak terjerumus ke dalam jerat judi online. Sementara kecerdasan digital berguna untuk mengidentifikasi bentuk judi online. “Dengan kesadaran digital, masyarakat tahu dan sadar apa yang diakses. Itu juga bisa untuk jadi pencegahan supaya tidak terjerat dan terlibat dalam judi online,” katanya.
Nurul juga menekankan pentingnya peran kepolisian dan aparat hukum dalam mengontrol judi online. Terlebih saat ini masih banyak situs judi online yang dapat diakses masyarakat. Penutupan situs judi online, menurutnya, memerlukan komitmen yang kuat dari pihak berwenang. Sebab, ruangnya bisa dideteksi.
Berbeda dengan judi offline di mana pelaku atau lokasi bisa berpindah-pindah. “Seharusnya bisa tegas untuk ditutup. Saya kira perlu di-update terus menerus karena judi online bisa membelah diri ke dalam banyak hal. Seperti game, lalu di situ ada indikasi judinya,” tandasnya. (tyo/laz)