Neutron Yogyakarta

Mulai Pindahkan Utilitas dan Pelebaran Jalan

Mulai Pindahkan Utilitas dan Pelebaran Jalan
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

SLEMAN – Pelaksana tol Jogja-Solo seksi 2 paket 2.2 mulai melanjutkan tahapan proyek di kawasan Ring Road Utara, Trihanggo, Gamping, Sleman. Adapun saat ini telah masuk tahap pemindahan utilitas dan pra pelebaran jalan.

Humas PT Adhi Karya Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Agung Murhandjanto mengatakan, pihaknya kini masih melakukan proses pembongkaran separator sisi utara. Namun bersamaan dengan kegiatan itu juga dilakukan pra pelebaran jalan dan pemindahan utilitas.

Agung menerangkan, tahap pra pelebaran jalan meliputi proses penggalian dan pemadatan dengan material. Setelah itu, nantinya akan dilakukan pengaspalan.

Sementara tahap relokasi utilitas, pelaksana proyek sudah mulai melakukan pemindahan tiang telekomunikasi, tiang listrik, serta halte bus yang ada di sepanjang Ring Road Utara. Atau tempat proyek pembangunan tol itu dilakukan.

“Kami sudah menginformasikan kepada masyarakat dan pemilik utilitas bahwa akan ada pemadaman atau gangguan selama relokasi,” ujar Agung kepada Radar Jogja kemarin (30/10).

Terkait dampak proyek tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung membeberkan, sampai saat ini masih dilakukan penutupan jalur lambat untuk kendaraan. Sehingga baik roda dua maupun roda empat yang melintas di Ring Road Utara Trihanggo masih harus melewati jalur cepat.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat yang melintasi kawasan proyek untuk berhati-hati. Sebab dengan berlangsungnya proyek tol Jogja-Solo di Trihanggo kemungkinan besar akan terjadi kepadatan lalu lintas.

Pihaknya juga sudah memasang rambu-rambu agar pengendara dapat berhati-hati. “Kami imbau masyarakat yang melintas dari UTY sampai tikungan Ngawen agar mengurangi kecepatan,” pinta Agung.

Sebelumnya, Manajer Humas PT Jasa Marga Jogja-Solo (JMJ) Rachmat Jasiman mengaku, dalam proses pengerjaan proyek tol Jogja-Solo belum menemui kendala berarti. Dia menyatakan tol Jogja-Solo kemungkinan bisa beroperasi dua tahun mendatang. “Target tahun 2025 tol Jogja-Solo di wilayah Jogjakarta insya Allah sudah bisa beroperasi,” ungkapnya. (inu/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version