RADAR MAGELANG – Jajaran Polsek Bantul menangkap pria asal Indramayu, Jawa Barat bernama Khaerudin, 46, yang nekat mencuri satu unit sepeda motor milik Muhammad Khamim, 31, warga Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku bermodus meminta sumbangan kepada warga dari rumah ke rumah.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, pencurian itu terjadi di kediaman korban yang berada di Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, pada Kamis (19/10) sekitar pukul 14.00. Pelaku melancarkan aksinya saat pura-pura meminta sedekah di toko kelontong dekat kediaman korban.
Berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kontrakan dengan posisi kunci kontak masih menancap. Tak lama kemudian, pelaku datang berjalan kaki sambil membawa kotak amal bertuliskan Sodaqoh Amal Jariyah Al Ikhlas, Kamplongan, Karanganyar. “Pelaku berpura-pura meminta bantuan atau donasi berupa uang. Saat melihat keadaan kosong dan mengetahui sepeda motor dengan kunci menancap, pelaku langsung mengambil motor korban,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul Senin (30/10).
Baca Juga: Foto NA Viral, JPW Minta Anggota Polsek Bantul dan Istrinya Diperiksa
Namun, aksi pencurian itu berhasil digagalkan oleh korban. Setelah korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara mesin sepeda motornya yang hidup. Korban pun sempat mengecek sepeda motornya yang sudah raib digondol pelaku. Hingga akhirnya dikejar oleh korban dan tetangga korban menggunakan sepeda motor milik tetangga korban.
“Aksi kejar-kejaran itu dilakukan dari kediaman korban sampai Jalan Samas kilometer 1, Palbapang, Bantul,” jelas Jeffry.
Korban yang berhasil mengejar lantas menendang pelaku hingga oleng dan terjatuh dari motor. Saat itu kebetulan ada petugas Polsek Sanden yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Setelah menangkap pelaku, petugas membawa pelaku ke Polsek Bantul. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus pencurian pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara,” beber Jeffry.
Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pilkada 2020, Polsek Bantul Gelar Simulasi
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor, handphone, baju, celana, dan kotak amal yang dibawa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bantul, AKP Soni Yuniawan mengungkapkan, kotak amal yang dibawa pelaku hanya sebagai modus dalam menjalankan aksinya. Tidak ada hubungannya dengan sodaqoh amal jariyah di masjid Al Ikhlas. Hasil dari meminta-minta juga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan perbuatannya sendirian. “Sambil meminta-minta, pelaku mengamati kondisi dan kesempatan untuk mencuri,” ucapnya. (tyo/eno)