Neutron Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Kasidi Tersangka TKD

Lurah Maguwoharjo Kasidi Tersangka TKD

RADAR MAGELANG – Daftar tersangka yang terjerat mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) makin panjang. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menetapkan Lurah Maguwoharjo (Depok, Sleman) Kasidi (Kd) sebagai tersangka kasus ini. Penetapan ini pengembangan dari kasus TKD di Caturtunggal (Depok, Sleman) dengan terdakwa Robinson Saalino.

Kejati sebelumnya telah menetapkan tersangka Krido Suprayitno (mantan kepala Dinas Pertanahan dan tata Ruang DIJ) dan Agus Santoso (lurah Caturtunggal). Kasidi sebelumnya berstatus saksi dan Kamis (2/11) ditingkatkan statusnya menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan TKD di Maguwoharjo.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIJ Anshar Wahyuddin menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Lantas, Kasidi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sedang sakit. “Terhadap tersangka berdasarkan dilakukan penahanan kota selama 20 hari,” katanya kepada wartawan Kamis (2/11).

Baca Juga: Puncak Gebyar Batik Sleman Tampilkan Fashion Show dan Pameran di JCM Hingga 5 November 2023

Dalam perkara ini, Kasidi pada kurun waktu 2022 sampai 2023 dinilai membiarkan Robinson Saalino selaku direktur PT Indonesia Internasional Capital memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village. Jumlahnya 152 unit pada lahan seluas sekitar 41.655 M2 yang merupakan TKD dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo. Lokasi tepat berada di Padukuhan Pugeran.

Tak hanya itu, Robinson juga membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga melalui PT Komando Bayangkara Nusantara. Lokasinya sama di Maguwoharjo, tetapi masuk Padukuhan Jenengan. Jumlahnya 53 unit pada lahan seluas sekitar 79.450 M2 yang merupakan tanah pelungguh.

“Pemanfaatan TKD dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang dilakukan PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara itu tidak ada izin dari Gubernur DIJ Hamengku Buwono X,” tambah Anshari.

Baca Juga: Akan Ada Gerakan Mewajibkan Masyarakat Gunakan Batik Khas Sleman, Gebyar Batik Sleman Tampilkan Fashion Show

Anshari menilai Kd sebagai lurah merupakan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa. Sehingga harus dapat mengawasi setiap proses administrasi pemanfaatan TKD. Namun Kd tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan Robinson. Padahal, Kd mengetahui pembangunan itu tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan TKD dan pelungguh. Ditambah lagi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anshari mengungkapkan, Robinson dan Kd secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 995 juta lebih. Kerugian itu terdiri atas dua TKD dan pelungguh di Padukuhan Jenengan dan Pugeran. Di Jenengan kerugiannya Rp 509 juta dan di Pugeran sebesar Rp 486 juta. “Uang sewa tanah yang seharusnya masuk ke kas desa ternyata belum masuk. Itu mungkin bisa bertambah lagi,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan mengungkapkan, Kasidi ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Selama berstatus itu, tersangka tidak boleh keluar dari DIJ. Jaminan Kd dijadikan tahanan kota adalah pihak keluarga yang dapat menjamin keadaannya tidak kabur.
Dia menambahkan, dua alat bukti dari tersangka Kd adalah surat-surat dokumen serta saksi-saksi dari berbagai macam latar belakang. “Saksi dari konsumen ahli inspektorat dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Imbas Kemarau Panjang, Produksi Ikan Budidaya di Sleman Turun 5.500 Ton

Diketahui, saat ini Robinson Saalino sudah divonis majelis hakim delapan tahun penjara. Namun dia sedang mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Robinson merupakan pihak swasta yang terjerat kasus korupsi mafia penyalahgunaan TKD di Caturtunggal dan Maguwoharjo.
Sementara itu Kasidi sebagai seorang Lurah Maguwoharjo ditetapkan sebagai tersangka. Di Maguwoharjo juga penyalahgunaan TKD dilakukan Kasidi dengan Robinson sebagai pihak swasta.

Kasidi masih berstatus sebagai lurah aktif dan belum mundur atau dipecat dari jabatannya.
Tidak hanya dua orang itu saja, kasus TKD juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Ada juga mantan kepala Dispertaru DIJ Krido yang akan menjalani sidang.

Herwatan mengatakan, Kd dikenakan tahanan kota karena harus rutin menjalani cuci darah. Alasan kesehatan menjadi penyebabnya sebagai tahanan kota. Menurutnya, Kejati sudah melakukan antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri ke luar kota. Kd dipasangkan gelang pendeteksi yang tahan air. Sehingga jika keluar wilayah Kejati DIJ dapat diketahui dengan mudah.

Baca Juga: PSS Sleman Pinjamkan Dua Pemain Muda Agar Mendapatkan Menit Bermain Lebih Banyak

“Jika keluar dari wilayah DIJ akan berbunyi deteksi berupa lampu gelangnya nyala. Dan itu akan berbunyi di sini (Kejati DIJ, Red). Jadi jika nekat kabur, akan terdeteksi,” katanya.
Dia mengklaim bahan dari gelang itu sulit dipotong ataupun dihancurkan. Selain itu, alat itu tahan air sehingga bisa digunakan sambil mandi.

Herwatan mengaku, pemasangan gelang ke tersangka Kd merupakan yang kali pertama di Jogjakarta. Status tahanan kota membuat Kd tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Dia diberikan keringanan berada di rumahnya, tetapi tidak boleh melarikan diri atau bepergian hingga keluar DIJ. (rul/laz)

Lainnya