Neutron Yogyakarta

Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses

Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses
DUKUNG PROSES HUKUM: Gubernur DIJ HB X saat ditanya soal penetapan Lurah Maguwoharjo Kasidi sebagai tersangka TKD di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11).Winda Atika Ira P/Radar Jogja 

RADAR MAGELANG – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X angkat bicara soal penetapan tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD) yakni Lurah Maguwoharjo Kasidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Kamis (2/11). HB X mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya gakpapa (Lurah Maguwoharjo Kasidi naik status jadi tersangka, Red). Itu kita serahkan saja nanti pada pengadilan karena berproses di sana,” kata HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, kemarin (3/11).

Gubernur mendukung apa pun proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pada jajaran kejaksaan untuk menindak jajarannya, perangkat desa yang memang terbukti bersalah. Proses hukum harus berjalan.

Baca Juga: Tambah Lagi Lurah Tersangka Kasus TKD, Hamengku Buwono X : Kita Serahkan Saja Pada Proses Hukum!

Raja Keraton Jogja ini pun mempersilakan proses hukum setiap perangkat atau pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilakan memeriksa satu per satu jika masih ada yang terindikasi terlibat.

“Memang tidak sama (waktu pemeriksaannya), kejaksaan tidak dijadikan satu, tapi satu satu. Ya, nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya, orang yang sama nanti kan gitu,” ujarnya.

Lurah yang terjerat kasus TKD tak hanya Kasidi, tapi juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini berstatus terdakwa. Ada juga mantan Kepala Dispertaru DIJ Krido Suprayitno yang akan menjalani persidangan.

Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Kasidi Tersangka TKD

Terkait keterlibatan mantan kepala Dispertaru DIJ ini, menurut HB X, sudah menjadi konsekuensinya karena proses hukum harus dijalani. Meski Krido telah meminta maaf kepada HB X. “Ya, ndak ada masalah. Dia salah, ya sudah tanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati DIJ menetapkan Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. Kasidi disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari gubernur DIJ.

Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo. (wia/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version