RADAR MAGELANG – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X angkat bicara soal penetapan tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD) yakni Lurah Maguwoharjo Kasidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Kamis (2/11). HB X mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya gakpapa (Lurah Maguwoharjo Kasidi naik status jadi tersangka, Red). Itu kita serahkan saja nanti pada pengadilan karena berproses di sana,” kata HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, kemarin (3/11).
Gubernur mendukung apa pun proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pada jajaran kejaksaan untuk menindak jajarannya, perangkat desa yang memang terbukti bersalah. Proses hukum harus berjalan.
Baca Juga: Tambah Lagi Lurah Tersangka Kasus TKD, Hamengku Buwono X : Kita Serahkan Saja Pada Proses Hukum!
Raja Keraton Jogja ini pun mempersilakan proses hukum setiap perangkat atau pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilakan memeriksa satu per satu jika masih ada yang terindikasi terlibat.
“Memang tidak sama (waktu pemeriksaannya), kejaksaan tidak dijadikan satu, tapi satu satu. Ya, nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya, orang yang sama nanti kan gitu,” ujarnya.
Lurah yang terjerat kasus TKD tak hanya Kasidi, tapi juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang kini berstatus terdakwa. Ada juga mantan Kepala Dispertaru DIJ Krido Suprayitno yang akan menjalani persidangan.
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Kasidi Tersangka TKD
Terkait keterlibatan mantan kepala Dispertaru DIJ ini, menurut HB X, sudah menjadi konsekuensinya karena proses hukum harus dijalani. Meski Krido telah meminta maaf kepada HB X. “Ya, ndak ada masalah. Dia salah, ya sudah tanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati DIJ menetapkan Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. Kasidi disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari gubernur DIJ.
Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo. (wia/laz)