Neutron Yogyakarta

Total 65,9 Ha Lahan Terbakar, Setahun Terakhir, Tersebar di 18 Kapanewon Gunungkidul

Total 65,9 Ha Lahan Terbakar, Setahun Terakhir, Tersebar di 18 Kapanewon Gunungkidul
JADI KORBAN: Penduduk berada di lokasi tewasnya kakek Sadiyo warga Widoro Kulon Rt 05/07, Bunder, Patuk, Sadiyo yang terjebak kebakaran lahan Kamis (2/11).Dokumen Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Gunungkidul mencapai 65,9 hekatare (ha). Jumlah itu terhitung sejak Januari sampai dengan 31 Oktober.

“Data yang kami rekap sepanjang tahun ini ada 75 kasus,” jelas Kasubag Tata Usaha (TU) Pemadam Kebakaran (Damkar) Gunungkidul Ngadiyono Jumat (3/11).

Seluruh kebakaran, lanjutnya, tersebar di sebagian besar wilayah kapanewon. Dari total 18 kapanewon, 11 titik di antaranya lahan terbakar meliputi Kapanewon Wonosari, Semin, Purwosari, Rongkop, Karangmojo, Playen, Ngawen, Paliyan, Semanu, Nglipar, dan Ponjong.

“Kondisi cuaca panas dan kering akibat kemarau,” ujarnya ketika ditanya mengenai pemicu munculnya titik api.

Baca Juga: Dikira Melamar P3K Pakai Ijazah Palsu, BKD Gunungkidul: Ternyata Asli Akhirnya Diluluskan

Meski demikian, menurutnya, kasus karhutla yang terjadi selama ini dapat ditangani dengan baik. Dia pun tidak menampik, faktor human error juga disebut-sebut menjadi biang persoalan karhutla. Namun sejauh ini merupakan perkiraan atau dugaan saja. “Karena kalau dikonfirmasi tidak ada yang mengakui,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Damkar Gunungkidul Handoko mengaku, telah berupaya meminimalisir potensi lonjakan kasus kebakaran. Dia meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan pada musim kemarau.

“Tiupan angin lebih kencang sehingga jika ada titik api bisa dengan mudah menyebar,” kata Handoko.

Baca Juga: Hingga Awal November Ini, Ada 65,9 Hektare Lahan Di Gunungkidul Terbakar

Dia membenarkan kasus kebakaran lebih didominasi faktor kelalaian manusia. Salah satunya kebiasaan membakar sampah di sekitar bangunan rumah atau kandang ternak. Oleh sebab itu, jangan sampai meninggalkan api yang sedang menyala. Baik ketika di dapur, membakar sampah, atau lahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono merespons kasus kebakaran dengan menerbitkan Surat Edaran (SE). SE dengan nomor 5004.1/0342 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh panewu dan lurah se-Gunungkidul.

“Pencegahan dan penanganan itu, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Harry. (gun/eno)

Lainnya

Exit mobile version