Neutron Yogyakarta

Dua Caleg di Sleman Terlibat Kasus Penipuan dan Judi

Dua Caleg di Sleman Terlibat Kasus Penipuan dan Judi
IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mencatat ada dua calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana. Kedua caleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat lantaran hukum pidananya di bawah lima tahun.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, total caleg yang masuk sebagai daftar calon tetap (DCT) pihaknya ada 606 orang. Sementara sebelum ditetapkan, atau saat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tercatat 608 orang.

Baehaqi menerangkan, dari jumlah DCT ada dua caleg yang merupakan mantan narapidana. Serta ada dua yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Yang TMS ada dua, satu karena meninggal dunia dan satu dibatalkan oleh partainya sendiri,” ujar Baehaqi kepada Radar Jogja, Minggu (5/11).

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Ketua KPU DIJ Ahmad Shidqi, Pemilu Tak Sekadar Lima Menit di TPS

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Fadli Harisma Rahman menyampaikan, dari hasil pengawasan pihaknya untuk calon yang meninggal dunia berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara yang dibatalkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lantaran masih berstatus sebagai pegawai kalurahan dan enggan untuk melakukan pengunduran diri.

Kemudian untuk caleg yang mantan narapidana, dinyatakan memenuhi syarat karena hukuman pidananya dibawah lima tahun. Adapun kasus hukumnya satu caleg terlibat penipuan. Sementara satu calon lain terlibat kasus perjudian.”Kalau parpol menerima (keputusan KPU terkait dengan caleg yang TMS ) maka tidak ada sengketa, namun prinsipnya kami di Bawaslu siap menerima jika ada sengketa,” ucap Fadli. (inu/pra)

Lainnya

Exit mobile version