RADAR MAGELANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir hampir memenuhi target. Hingga Oktober, pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) mencapai Rp 1,6 miliar. Jumlah itu menyentuh 84 persen dari target sebesar Rp 1,92 miliar.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengatakan, capaian pendapatan dari sektor Tempat Khusus Parkir (TKP) menyentuh Rp 588,2 juta. Capaian itu diketahui 93 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 630 juta.
“Kami optimis hingga akhir tahun mendatang bisa mencapai target,” ujar Wahyu kepada Radar Jogja Senin (6/11).
Baca Juga: Hingga Oktober Sudah Ada 128 Kasus DBD di Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia
Wahyu membeberkan, bahwa Kabupaten Sleman memiliki potensi kantong parkir yang cukup banyak. Adapun untuk jumlah kantong parkir TJU mencapai 393 lokasi. Sementara untuk TKP mencapai 121 lokasi.
Upaya untuk mengejar target pendapatan dari sektor perparkiran pun digalakkan pihaknya. Mulai dari melaksanakan giat penagihan di kantong-kantong parkir. Serta mengingatkan kepada pengelola parkir untuk membayarkan retribusinya sebelum akhir tahun.
“Dengan upaya tersebut kemungkinan kami bisa melampaui target akhir tahun,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Gebyar Batik Sleman Resmi Ditutup, Sukses Optimalkan Promosi dan Branding Batik Khas Sleman
Sebelumnya, Kepala Dishub Sleman Arip Pramana menyampaikan, dinasnya sudah menerapkan aturan terkait dengan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua tarif maksimal sebesar Rp 2.000. Kemudian kendaraan roda empat Rp 5.000.
“Kami tindak tegas apabila ada yang melakukan pelanggaran tarif parkir,” tegas Arip. (inu/eno)