RADAR MAGELANG – Ditreskrimum Polda DIJ membekuk dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya perempuan berinisial NA, 32, dan JN, 59 yang memiliki latar belakang sebagai ibu rumah tangga (IRT). Diringkus saat hendak berangkat ke luar negeri melalui Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Sabtu (21/10).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ AKBP Tri Panungko menjelaskan, korbannya ada dua orang berinisial NS, 41 dan RN, 37 warga Jawa Barat. “Kedua korban lulusan SD,” katanya kepada wartawan Selasa (7/11).
Tersangka yang merupakan warga DKI Jakarta, lanjutnya, membawa serta anaknya berinisal A untuk mengelabui petugas bandara YIA. TPPO dapat digagalkan usai polisi menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ada penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak-anak berumur enam tahun.
Baca Juga: Polda DIJ Siap Amankan Pemilu 2024, Latihan Pra Operasi Mantap Brata Progo Resmi Ditutup
“Sebagai calon penumpang pesawar Air Asia dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah,” sebutnya.
Dalam prosesnya, korban NS kenal dengan JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri. Dari situlah berawal keinginan korban untuk bekerja. Kemudian NS memberiakan uang senilai Rp 10 juta untuk paspor. Tidak bekerja sendiri, JN dibantu oleh N yang saat ini merupakan terduga pelaku. Diketahui N yang pernah memiliki sebuah PT, mengenaklan JN kepada NA yang sering ke luar negeri. Dibuktikan pula dengan paspor yang dimilikinya.
Kemudian, NA dan JN melakukan komunikasi untuk pemberangkatan NS yang direncanakan untuk bekerja ke Qatar. NA meminta uang sebanyak Rp 23 juta ke JN. Lalu ditransfer secara dua kali. Uang itu digunakan untuk membeli tiket pesawat menuju Qatar.
Dua korban, lanjutnya, ditampung di rumah NA sebelum berangkat. Kemudian berangkat dari Jakarta ke YIA untuk terbang menuju Qatar. Saat dilakukan pemeriksaan Imigrasi Bandara YIA dua korban dan dua pelaku tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk terbang. “Menetapkan NA sebagai tersangka, kami kembangkan pada Kamis (2/11), JN dibekuk yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
NA berperan untuk menampung dan mencarikan agen di Qatar untuk dipekerjakan. Sedangkan JN berperan untuk mencari calon PMI dengan disponsori terlebih dahulu dan mencarikan paspor. Dari kedua calon PMI yang menjadi korban tidak melalui prosedur yang benar dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selain itu, syaratnya juga tidak sah sesuai peraturan yang berlaku.
Tri Panungko menuturkan, para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Qatar. Iming-iming gaji yang dijanjikan masih didalami kepolisian. Setiap pelaku akan mendapat fee jika ada yang disalurkan sebagai PMI ke luar negeri. Namun, kedua pelaku belum memperoleh fee karena aksinya gagal.
Baca Juga: Untuk Tingkatkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Polda DIJ Mulai Gelar Operasi Zebra Progo 2023
NA dan JN, juga pernah bekerja di perusahaan resmi yang menyalurkan PMI secara legal. Beberapa kali, tersangka juga mengirimkan PMI ilegal dan berhasil. Lokasi pengiriman korban sebagai PMI ilegal berubah-ubah. “Jadi para tersangka melihat peluang lokasi yang dapat diberangkatkan dari bandara yang dinilai tidak terlalu ketat pengawasannya,” ujar Tri Panungko.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jogjakarta Najarudin Safaat mengungkapkan, penumpang diberangkatkan melalui klasifikasi biasa. Bukan khusus PMI.
Hanya saja sebelum keberangkatan, dilakukan interview terkait profil penumpang. Sehingga dilakukan penundaan, karena korban dan pelaku memberikan keterangan tidak sesuai dengan visa yang digunakan. “Petugas mencurigai para korban dan anak kecil menambah kecurigaan, visanya untuk bekerja tetapi saat pengakuaannya untuk wisata,” tandasnya. (rul/eno)