Neutron Yogyakarta

Krido Memohon Dihukum Ringan

Krido Memohon  Dihukum Ringan

RADAR MAGELANG – Orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus mafia penyelahgunaan tanah kas desa (TKD) mulai menjalani persidangan. Setelah Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan mantan Lurah Caturtunggal Agus Santosa, giliran mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno yang diajukan ke muka sidang.

Krido menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (7/11). Agenda sidangnya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Krido didakwa dengan pasal kombinasi, menerima gratifikasi atas pemanfaatan TKD Caturtunggal, Sleman. Pemberinya Robinson Saalino selaku pemanfaat TKD.

Majelis hakim terdiri atas Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua dengan anggota Arif Satiyo dan Binsar Pantas. Sebelum melakoni sidang perkaranya, Krido menyempatkan diri untuk kembali meminta maaf. Dia juga memohon agar mendapat hukuman ringan. Harapannya ditujukan kepada JPU dan majelis hakim yang mengadilinya.

Baca Juga: Soal Lurah jadi Tersangka TKD, HB X: Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses

“Harapan saya yang saat ini menduduki proses dakwaan dalam perkara nomor 12/pidsus/tpk/2023 PN Yogyakarta dalam dakwaan sesuai pokok perkara dan saya mendapat tuntutan serta putusan yang ringan,” ungkap mantan camat Berbah itu.

Menurutnya, harapannya itu didukung atas iktikad baik yang telah dilakukannya dengan mengembalikan uang kerugian 100 persen secara bertahap. Total pengembaliannya mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang dilakukan saat masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ.

“Kemudian dengan iktikad baik saya pada 12 Juli 2023, pada saat saya sebagai saksi dan belum sebagai tersangka, telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah yang berhak melalui proses di depan notaris,” ungkapnya.

Baca Juga: Tambah Lagi Lurah Tersangka Kasus TKD, Hamengku Buwono X : Kita Serahkan Saja Pada Proses Hukum!

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Hertawan menyampaikan, dakwaan primer Krido yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan primer ini Krido didakwa tidak melakukan fungsi pengawasan pemanfaatan TKD.

Selain itu, dari perbuatannya memperkaya Robinson mencapai Rp 19 miliar. “Total kerugian keuangan negara dalam perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 2,9 miliar,” katanya kepada Radar Jogja.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kombinasi yang menjerat Krido adalah Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga: TOK! Mafia Penyalahgunaan TKD Caturtunggal Robinson Divonis 8 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Dalam dakwaan pasal kombinasi itu Krido didakwa menerima gratifikasi dari Robinson. Herwatan menyebut, keduanya sudah saling kenal dari 2015 yang kala itu Krido masih menjabat kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman.

“Krido menerima gratifikasi Kartu ATM BRI dengan saldo rekening Rp 196 juta. Kemudian Robinson mentransfer secara bertahap ke rekening itu sebesar Rp 235 juta,” sebutnya. Uang gratifikasi itu digunakan Krido untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Terhadap sertifikat kedua tanah sudah dilakukan balik nama menjadi Krido Suprayitno. Luas masing-masing tanah yakni 997 meter² dan 811 meter².

Baca Juga: TKD di Tiga Desa Sudah Pengajuan Tukar-menukar

Sementara itu, penasihat hukum (PH) Krido Ade Yuliawan mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Hal itu didasarkan atas diskusi terlebih dahulu dengan kliennya. Sehingga sidang selanjutnya langsung terhadap pokok perkara pemeriksaan saksi dari JPU.

Dia berharap nanti sidang berjalan sesuai relnya. “Karena kan ini kasus terjadi di Caturtunggal, jadi ya fokus di situ aja. Jadi kalau klien kami ditanyakan yang lain-lain, tentunya belum bisa memberikan jawaban yang bisa memuaskan JPU,” ujarnya.

Namun dia menuturkan kliennya diperlukan kesaksiannya bersedia tetapi sesuai dengan perkaranya. Ade menilai jika Krido bersaksi untuk perkara TKD Caturtunggal difokuskan di situ, tidak malah melebar ke kasus di tempat lain misalnya di Maguwoharjo.

Baca Juga: Semuanya di Sleman, Sepanjang September Ada 21 Pelaku Usaha Kena Tipiring Karena Lakukan Penyalahgunaan TKD

Menurutnya, jika kliennya hanya di-BAP untuk perkara TKD Caturtunggal, sehingga akan kesulitan untuk bersaksi di kasus TKD tempat lain. Dia menegaskan, pengembalian yang sudah dilakukan Krido menjadi dasar utama, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menuntut atau memvonis tinggi.

Sementara itu mencermati dakwaan JPU, Ade mengatakan masih ada yang dicermatinya secara mendalam. Tetapi, akan lebih baik lagi untuk menunggu jalannya proses persidangan agar dapat mengkonfrontir dengan keterangan saksi. “Karena kan jika kami memberikan penilaian sekarang, masih prematur karena harus dikonfrontir dengan saksi-saksi yang dihadirkan,” jelasnya. (rul/laz)

Lainnya