Neutron Yogyakarta

Sadis, Ternyata Dibunuh Ibunya Sendiri

Sadis, Ternyata Dibunuh Ibunya Sendiri
DIBORGOL - Tersangka pembuang bayi di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu digiring petugas memasuki jeruji tahanan Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11).Gunawan/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Kasus penemuan mayat bayi yang menggemparkan warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu 4 Agustus lalu terungkap. Tragis, sebelum dibuang ternyata bayi malang itu dibunuh dengan cara dibekap oleh ibunya sendiri.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, terduga pelaku berinisial I,39. Rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya jasad bayi. Hanya berjarak sekitar 50 meter.”Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi ditemukan fakta terkait pelaku pembuangan bayi,” kata Edy Bagus Sumantri dalam keterangan pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (7/11).

Dia menjelaskan, kasus penemuan mayat bayi itu pada 10 Oktober mulai menemukan titik terang mengarah kepada pelaku. Selanjutnya penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Pada 24 Oktober pasangan suami istri (pasutri) diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Terungkap ! Pelaku dan Motif Kasus Penemuan Mayat Bayi di Semanu Gunungkidul, Seperti Apa..

Masih dalam rangkaian pemeriksaan awal petugas juga mengambil sampel DNA. Berdasarkan keterangan dari suami,  pasca kejadian pembuangan bayi muncul kegaduhan di internal keluarga. “Ini awal mula kasus terungkap,” jelasnya.

Pelaku ditekan oleh pihak keluarga tentang siapa pelaku pembuangan bayi. Akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu. Dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik menetapkan inisial I sebagai tersangka.”Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa motif pembunuhan anak keempat (pelaku) karena faktor ekonomi,” ucapnya.

Pelaku melahirkan bayi laki-laki di dapur tanpa dibantu siapapun pada Kamis malam sekitar pukul 23.00.  Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 pelaku nekat membuang jabang bayi di depan bengkel.
“Bayi ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Susun Peta Rawan Bencana Musim Hujan

Dikatakan, pada saat itu tersangka berusaha menghilangkan nyawa bayinya. Dengan cara membekap mulut, dibungkus menggunakan handuk dan ditaruh di dalam kantong plastik. “Untuk pihak suami pelaku, perannya dalam perkara ini masih didalami, sedang melakukan tes DNA,” ungkapnya.

Kapolsek Semanu Pujijono mengatakan, dalam kasus itu telah diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya plastik loreng hitam putih dan handuk berwarna coklat. “Pelaku telah ditahan di Mapolres Gunungkidul,” kata Pujijono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP.”Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,” jelasnya. (gun/din)

Lainnya