Neutron Yogyakarta

Soroti Sewa Hotel dan Mal Malioboro

Soroti Sewa Hotel dan Mal Malioboro
ASET PENYUMBANG TERBESAR: Mal Malioboro yang kini menjadi Plaza Malioboro. Mal dan hotel itu disewakan Pemprov DIJ kepada pihak ketiga sebesar Rp 7,6 miliar.Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Pendapatan Pemprov DIJ diproyeksi bertambah sebesar Rp 315 miliar. Proyeksi itu masuk dalam APBD TA 2024 DIJ. Sumbernya antara lain berasal dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan aset daerah yang disewakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wiyos Santoso menyebutkan, salah satu aset daerah penyumbang pendapatan terbesar adalah hotel dan mal di Jalan Malioboro. Hotel dan mal itu disewakan pemprov kepada pihak ketiga sebesar Rp 7,6 miliar. “Hasil sewa itu masuk dalam proyeksi pendapatan 2024,” jelas Bang Wiyos atau BW, sapaan akrabnya.

Sedangkan kekayaan daerah lain yang disewakan ke pihak ketiga, terang BW, nilainya jauh di bawah hotel dan mal tersebut. Secara keseluruhan hanya sebesar Rp 1 miliar. “Terbanyak dari hotel dan mal di Jalan Malioboro,” kata birokrat yang biasa menggunakan mobil Innova putih AB 100 BW ini.

Baca Juga: Preview Persis Solo v PSS Sleman: Asa Meraih Poin di Tengah Kesedihan

Menanggapi informasi yang disampaikan BW itu, Ketua Komisi B DPRD DIJ Andriana Wulandari berencana menggelar rapat khusus. Temanya mengupas proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) TA 2024. Pembahasan juga menyangkut pengelolaan hotel dan mal di Jalan Malioboro yang sekarang disewakan ke pihak ketiga.

Rencananya agenda rapat itu digelar pada Kamis (9/11) dan Jumat (10/11). Materinya bersamana dengan rapat kerja RAPBD TA 2024. “Kami undang BPKA dan instansi terkait lainnya. Kalau dipandang perlu, kami juga hadirkan pihak ketiga sebagai penyewa,” tegasnya.

Penyewa hotel dan pusat perbelanjaan yang lokasinya persis di seberang gedung DPRD DIJ itu adalah PT Setia Mataram Tritunggal (SMT). Perusahaan tersebut dipimpin pengusaha bertangan dingin Eddy Susanto alias Tjia Kim Soe. Dia terkenal dengan sapaan Tjia Eddy.

Baca Juga: Anggaran APBD Perubahan Purworejo Naik

Dalam struktur kelembagaan PT SMT, Tjia Eddy menjabat sebagai direktur utama. PT SMT dinyatakan sah sebagai perseroan terbatas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI baru pada 31 Agustus 2022. Dengan nomor pengesahan AHU-0059908.AH.01.01 Tahun 2022.

Dua minggu setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM, PT SMT dipercaya pemprov sebagai pengelola hotel dan mal. Sewa pertama dilakukan 13 September 2022 hingga 12 September 2023. Kemudian dilanjutkan sewa kedua mulai 13 September 2023 sampai dengan 12 September 2024.

Andriana mengakui informasi yang diperoleh dewan terkait dengan PT SMT maupun sewa hotel dan mal sebagai aset daerah itu terhitung minim. Dewan khususnya Komisi B yang membidangi masalah pendapatan tak banyak tahu dengan kerja sama pengelolaan hotel dan mal dengan cara sewa tersebut.

Baca Juga: Pendapatan Diproyeksi Naik Rp 27 Miliar pada Perubahan APBD

“Kami hanya tahu dulu namanya Hotel Ibis sekarang berganti menjadi Hotel Malyabhara. Sedangkan pusat perbelanjaan dari Mal Malioboro menjadi Plaza Malioboro. Selebihnya belum banyak kami ketahui,” ujarnya kemarin (7/11).

Menyadari itu, Ndari, begitu dia biasa dipanggil, berencana mengadakan pendalaman. Informasi seputar kerja sama sewa hotel dan mal itu bakal didalami lebih lanjut. Dia ingin mengetahui latar belakang dan alasan pemprov menunjuk PT SMT sebagai penyewa. “Apa dasar dan pertimbangannya, kami ingin tahu,” kata Ndari.

Di samping itu dia juga ingin ada penjelasan sampai kapan kerja sama dengan cara sewa itu dilakukan. Ndari mempertanyakan apakah tidak ada sistem lain yang lebih menguntungkan dan mendatangkan pendapatan lebih besar di luar sewa.

Baca Juga: KPK Dalami Penyelewengan APBD oleh Lukas Enembe

Wakil rakyat dari Dapil Bantul barat itu juga mempertanyakan alasan diputusnya kerja sama pemprov dengan PT Yogya Indah Sejahtera (YIS) yang telah mengelola hotel dan mal tersebut selama 30 tahun. Kenapa pengelola lama tidak diberikan kesempatan. “Apakah ada kesalahan atau faktor lain. Kami ingin mendapatkan penjelasan yang terang benderang,” pintanya.

Anggota Komisi B Bambang Setyo Martono meminta agar BPKA DIJ segera menyerahkan daftar aset-aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga ke dewan. Permintaan itu pernah disampaikan Bambang saat rapat kerja membahas pendapatan saat rapat kerja KUA/PPAS RAPBD TA 2024 DIJ dengan BPKA DIJ pada Rabu (12/9) lalu.

Namun sampai sekarang data yang diminta Bambang belum diserahkan. “Kami ingin mendapatkan data dan laporan agar memudahkan fungsi kami dalam mengadakan pengawasan,” tegasnya. (kus/laz)

Lainnya

Exit mobile version