Neutron Yogyakarta

Gaji dan Jaminan Pekerja Masih Diutang

Gaji dan Jaminan Pekerja Masih Diutang
MENUNTUT: Suasana saat perwakilan pekerja melakukan aksi di depan kantor manajemen PT Primissima, Rabu (8/11). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Belasan orang yang mewakili ratusan pekerja PT Primissima melakukan aksi tuntutan kepada manajemen perusahaan di perusahaan yang berlokasi di Jalan Magelang Km.15, Sebayu, Triharjo, Sleman itu, Rabu (8/11). Mereka juga sempat melakukan aksi dan mengadu ke anggota dewan di Gedung DPRD Sleman.

Aksi ini mereka lakukan antaran perusahaan tidak kunjung membayarkan kewajiban berupa gaji serta jaminan para pekerja.Pantauan Radar Jogja di lokasi, aktivitas pabrik terlihat sudah mulai berjalan karena nampak ada kendaraan para pekerja. Sebelumnya, perusahaan sempat merumahkan karyawannya. Sekitar 500 orang dirumahkan sejak bulan September lalu.

Koordinator karyawan PT Primissima Joko Ariyanto mengatakan, sejak Januari 2020 BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh perusahaan. “Bahkan hingga hari ini tidak ada kejelasan kapan hal tersebut dibayarkan,’’ ujarnya.

Kemudian, gaji karyawan pada April 2022 tidak dibayarkan atau diutang sebesar 8 persen dari 100 persen gaji. Lalu, salah satu BUMN itu kembali menghutang gaji para karyawan pada Januari 2023 sebesar 16,5 persen dari total gaji. Serta pada Maret sebesar 50 persen dari total gaji.

Baca Juga: Babak Pertama Persis vs PSS Sleman: Laskar Sembada Tertinggal 0-1, Gol Dicetak Fernando Rodriguez

Kondisi itu berlanjut hingga April dengan utang gaji 15 persen dari total gaji. Kemudian Agustus sebesar 50 persen dari keseluruhan gaji. Serta di Oktober berupa uang makan yang besarannya 88,5 persen keseluruhan gaji. Selain itu uang bonus IPP 2019 sebesar 15 persen dari total gaji juga tidak dibayarkan. “Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan hutang atau hak kami tersebut. Totalnya sekitar Rp 5 Juta,” ujar Joko kepada Radar Jogja.

Menurut Joko, pihaknya sudah berulang kali melakukan rapat antara serikat pekerja, perwakilan pekerja, serta dengan direksi perusahaan. Namun tidak kunjung ada titik terang tentang kapan akan dibayarkan gaji karyawan yang terutang tersebut.

Padahal, juga sudah ada pendampingan dari pemerintah setempat terkait dengan masalah tersebut. Joko mengaku, tidak kunjung ada kesepakatan apapun mengenai kejelasan gaji yang terhutang. Serta BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun tersebut. “Bahkan karena BPJS Kesehatan menunggak di Oktober, kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan,” katanya.

Baca Juga: Babak Pertama, PSS Sleman Takluk 0-1 dari Persis Solo di Maguwoharjo International Stadium

Menanggapi tuntutan para karyawan, Direktur PT Primissima Nanggolo Mulyowaniadji menyatakan, kondisi perusahaan untuk saat ini sedang dalam masa peralihan kepemilikan saham. Sehingga pihaknya pun masih menunggu akta jual beli (AJB) ditandatangani. Ini agar kemudian perusahaan memiliki modal untuk beraktivitas normal kembali.

Aji sapaanya pun mengakui, saat ini perusahaan memang belum dapat memenuhi pembayaran hutang gaji yang menunggak beberapa bulan terakhir. Bahkan untuk listrik pun juga tidak dapat terbayar. Sehingga dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada para karyawan.

Dia memastikan setelah perusahaan bisa beraktivitas kembali dengan normal ada dana investasi, diharapkan akan mendapatkan keuntungan. “Keuntungan itulah yang akan kami gunakan untuk membayar gaji dan listrik , lalu mengangsur kewajiban kami kepada teman-teman pekerja,” janji Aji. (inu/din)

Lainnya