Neutron Yogyakarta

Kesal, Bayi 19 Bulan Dianiaya Ibu Angkatnya

Kesal, Bayi 19 Bulan Dianiaya Ibu Angkatnya

RADAR MAGELANG – Hanya karena kesal, ibu angkat di Purworejo HH tega menganiaya anak angkatnya yang baru berusia 19 bulan. HH warga Kecamatan Purworejo dan kini telah ditangkap polisi sejak 1 November 2023 lalu.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, kondisi bayi perempuan yang diangkat tersangka sejak enam bulan lalu tersebut sudah membaik. “Sudah sadar tetapi masih tahap pengawasan dokter,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Rabu (8/11).

Diungkapkan, HH menganiaya korban hingga kritis di Barbershop T-Tri Jalan Ahmad Yani Kampung Plaosan, Purworejo pada Jumat (27/10) lalu sekitar pukul 09.45. Saat itu, suami dan tersangka datang ke lokasi bersama korban untuk mengecek dagangan angkringannya yang disimpan di barbershop tersebut.

Baca Juga: Diajukan sejak September, Mendagri Belum Tetapkan Kepala Disdukcapil Purworejo

Selang beberapa waktu, korban rewel dan menangis susah didiamkan. Kemudian, tersangka kesal dan menganiaya korban. “Korban dilempar dari gendongan hingga kepalanya terbentur lantai. Kemudian, tersangka memukul dan menampar bagian tubuh korban,” jelas dia.

Korban terjatuh hingga lemas dan sesak napas. Ayah angkat korban lalu memanggil tukang parkir untuk menghubungi ambulans. “Korban kemudian dibawa ke RS Panti Waluyo dan dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo. Namun, harus kembali dirujuk ke RSUP dr. Sardjito untuk dioperasi karena mengalami pendarahan dalam otak,” terangnya.

Saat mengetahui informasi tersebut, ibu kandung korban melaporkan tersangka ke Polres Purworejo pada Senin (30/10). HH terjerat dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta,” kata dia.

Baca Juga: Tak Ingin Perparah Kondisi Mesin, Kolam Arta Tirta Ditutup, Kini Sedang Diperbaiki Pemkab Purworejo

Saat penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat tersangka, surat keterangan lahir, hasil visum et repertum atas nama korban, serta satu buah tikar warna biru muda. HH mengaku sangat menyesal atas perilakunya terhadap korban. Saat ditanya dia kesal dan capek karena karena sudah seharian berjualan di angkringannya. “Inginnya saya bisa merawat dia sampai sembuh. Saya gendong menangis terus, saya kesal lalu saya lempar,” ujar tersangka. (han/pra)

Lainnya