RADAR MAGELANG – Belasan orang yang mewakili ratusan pekerja dari PT Primissima melakukan aksi tuntutan kepada perusahaan pada Rabu (8/11).
Lantaran perusahaan tidak kunjung membayarkan kewajiban berupa gaji serta jaminan para pekerja.
Menanggapi tuntutan para karyawan, Direktur PT Primissima Nanggolo Mulyowaniadji menyatakan, kondisi perusahaan untuk saat ini sedang dalam masa peralihan kepemilikan saham.
Sehingga pihaknya pun masih menunggu akta jual beli (AJB) ditandatangani.
Agar kemudian perusahaan memiliki modal untuk bekerja normal kembali.
Baca Juga: Perusahaan Tak Kunjung Bayar Gaji dan Jaminan, Buruh PT Primisima Gelar Aksi Demo
Aji sapaanya pun mengakui, saat ini perusahaan memang belum dapat memenuhi pembayaran hutang gaji yang menunggak beberapa bulan terakhir.
Bahkan untuk listrik pun juga tidak dapat terbayar. Sehingga dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf kepada para karyawan.
“Setelah bisa bekerja kembali dengan normal ada dana investasi, nanti kita dapat keuntungan. Keuntungan itulah yg kita gunakan untuk membayar gaji dan listrik , lalu mengangsur kewajiban kami kepada teman-teman pekerja,” ucap Aji.
Seperti diketahui melalui perwakilan buruh PT Primissima Joko Ariyanto mengatakan, sejak bulan Januari tahun 2020 BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh PT Primissima.
Baca Juga: Soal Limbah Minyak Utara Tugu, Pemkot Jogja Panggil Pemilik Usaha Hari Ini
Bahkan hingga hari ini tidak ada kejelasan kapan hal tersebut dibayarkan.
Kemudian, lanjutnya, gaji karyawan pada bulan April 2022 tidak dibayarkan atau di hutang sebesar 8 persen dari 100 persen gaji.
Lalu, salah satu BUMN itu kembali menghutang gaji para karyawan pada bulan Januari 2023 sebesar 16,5 persen dari total gaji.
Serta pada bulan Maret sebesar 50 persen dari total gaji.
Baca Juga: Kabar Aktris Cantik Celine Evangelista Ani-ani Jaksa Agung dan Terima Rp 500 Juta, Jadi Guyonan
Kondisi itu berlanjut hingga bulan April dengan hutang gaji 15 persen dari total gaji. Kemudian bulan Agustus sebesar 50 persen dari keseluruhan gaji.
Serta di bulan Oktober berupa uang makan yang besarannya 88,5 persen keseluruhan gaji. Selain itu uang bonus IPP tahun 2019 sebesar 15 persen dari total gaji juga tidak dibayarkan.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan hutang atau hak kami tersebut. Totalnya sekitar lima juta rupiah,” ujar Joko saat ditemui Radar Jogja, Rabu (8/11/2023). (inu/bah)