RADAR MAGELANG – Berkas perkara dua tersangka mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Redho Tri Agustian sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara Waliyin dan Ridduan ini sudah tahap II. Artinya, saat ini keduanya bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dari pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Oleh karena itu, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Sleman. “Ya, sudah tahap II sejak Selasa (31/10) lalu,” katanya Minggu (12/11).
Peristiwa yang menggemparkan masyarakat Jogja ini terungkap oleh polisi pada Minggu (16/7), usai melakukan penyidikan. Kedua tersangka yang bekerja di bidang kuliner ini ditangkap di Jawa Barat. Setelah tahap II berkas perkaranya, kedua tersangka akan menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan di PN Sleman.
Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Direnovasi, PSS Sleman Sedang Mencari Kandang Baru
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengaku sudah menerima dua tersangka beserta barang bukti. Menurutnya, pekan ini akan dilakukan pelimpahan ke PN Sleman untuk didaftarkan ke persidangan. “Insya Allah minggu depan (pekan ini, Red) kami limpahkan ke pengadilan. Antara Senin sampai Kamis, sekarang baru tahap penelitian surat dakwaan,” tuturnya.
Agung menuturkan, ada empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengajukan Waliyin dan Ridduan ke persidangan. Keempatnya terdiri atas satu JPU Kejati DIJ dan tiga JPU Kejari Sleman. Jika sudah dilimpahkan ke PN Sleman, keduanya akan didaftarkan dan ditentukan majelis hakimnya untuk menjalani persidangan.
Kasus mutilasi yang dilakukan kedua tersangka ini awalnya terungkap oleh warga Bangunkerto, Turi, Sleman, yang sedang memancing di Kali Bedog, Rabu (12/7) lalu. Kala itu, tubuh Redho ditemukan hanya beberapa potongan saja atau tidak utuh. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut.
Baca Juga: BPBD Sleman Minta Masyarakat Waspadai Potensi Genangan Saat Musim Hujan, Ini Titik Rawannya
Tidak berselang lama ditemukan potongan tubuh lainnya di Kapanewon Tempel. Potongan tubuh diyakini sebagai sosok Redho setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA maupun laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul. Polda DIJ mengambilalih kasus ini, usai awalnya diselidiki Polresta Sleman.
Dalam ungkap kasus, polisi mengatakan korban Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan. Namun tidak dirinci aktivitas yang dimaksud seperti apa. Adapun tempat mutilasi dilakukan di rumah kos Waliyin di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman.
Tewasnya Redho saat aktivitas tak wajar itu membuat kedua tersangka panik. Untuk menghilangkan jejak kejadian itu, keduanya memutilasi korban. Bahkan sadisnya, potongan tubuh Redho sempat direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Mulai Bulan Depan Sudah Direnovasi, PSS Sleman Terpaksa Pindah Kandang
Pada Selasa (11/7) sore, kedua tersangka membuang potongan-potongan tubuh yang sudah berada di dalam kantong-kantong plastik. Potongan kepala dikubur di daerah Tempel, sedangkan lainnya disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan. Redho mengenal Waliyin dan Ridduan melalui grup Facebook. (rul/laz)