Neutron Yogyakarta

SAL Disisir, Dugaan Pungli Didalami, Satpol PP Kordinasi untuk Sampaikan Hasil Klarifikasi

SAL Disisir, Dugaan Pungli Didalami, Satpol PP Kordinasi untuk Sampaikan Hasil Klarifikasi

RADAR MAGELANG – Satpol PP Kota Jogja belum menyampaikan hasil klarifikasi terhadap tiga pemilik usaha di sekitar utara Tugu Pal Putih, Jetis. Padahal, ketiganya sudah memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan atas meluapnya limbah minyak dalam dua pekan terakhir. Soal dugaan uang Rp 20 juta yang dibayarkan pemilik usaha untuk mengurus saluran air limbah (SAL), kini masih didalami.

Kepala Satpol PP Kota Joga Octo Noor Arafat menyampaikan, untuk hasil klarifikasi akan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), dan Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat. Dia mengaku akan merapatkannya terlebih dahulu tiga OPD terkait perihal tindak lanjutnya pada hari ini Senin (13/11). “Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota,” katanya Minggu (12/11).

Ketiga pemilik usaha sebelumnya memenuhi panggilan pada Kamis (9/11) lalu. Satu di antaranya ada yang membawa kuitansi pembayaran Rp 20 juta yang disinyalir menjadi pungutan liar (pungli). Uang itu dibayarkan pada sekitar 2020 untuk biaya penyambungan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto.

Baca Juga: Satpol PP Koordinasi Hasil Klarifikasi, DPUPKP Sisir SAL Agar Limbah Minyak Tidak Meluap Lagi

Saat ditanyai soal ini, Octo mengatakan temuan dari Forpi itu belum masuk dalam materi klarifikasinya yang sudah dilakukan. Menurutnya, masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk itu. Meski baru akan menyampaikan hasil klarifikasi setelah rapat koordinasi, diklaim keterangan tiga pemilik usaha sudah dianggap cukup. “Nanti seperti apa arah pimpinan, karena ini kan masih dugaan-dugaan, yang jelas ketiganya mempunyai itikad baik mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya.

Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya sekarang sebagai medium pembinaan. Jika ada unsur pidana atau kesengajaan yang dilakukan akan disampaikan di forum lintas OPD. Namun bukan hal yang tidak mungkin menindak dengan membawanya ke pengadilan seperti yustisi pembuang sampah sembarangan.

Apalagi perihal meluapnya limbah minyak di utara Tugu itu ada potensi pelanggaran Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Octo membeberkan, tiga pemilik usaha yang memberikan klarifikasi itu adalah rumah makan (RM) Tanoshi, RM Warmindo BJ Plat, dan RM Kebon Dalem yang beralamat di Jalan AM Sangaji. Ketiganya yang datang merupakan penanggung jawab masing-masing dari unit usaha itu.

Baca Juga: Limbah di Utara Tugu Kembali Meluap, Satpol PP Cari Pelaku Pembuang

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko membeberkan, sudah melakukan pengecekan tiga hari sekali pasca kedua kalinya meluap. Terakhir dicek pada Sabtu (11/11) dan akan kembali dicek pada Selasa (14/11).

Menurutnya, tidak ada fakta baru dari pengecekan yang dilakukan. Tetapi petugas DPUPKP melakukan perawatan SAL utara Tugu hingga ke belakang Hotel 101. “Salurannya itu kami korokin dan gelontorin supaya kejadian membeludaknya tidak terjadi di titik penting yang dilalui masyarakat seperti di Tugu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, SAL yang menjadikan meluapnya limbah minyak dilakukan penyisiran ke arah utara terus. Penggelontornya berada di Jalan Diponegoro hingga ke belakang Hotel 101. Dilakukan juga kordinasi dengan ketua RT/RW setempat agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan langsung diinformasikan lebih lanjut. (rul/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version