RADAR MAGELANG – Satpol PP Kota Jogja belum menyampaikan hasil klarifikasi terhadap tiga pemilik usaha di sekitar utara Tugu Pal Putih, Jetis. Padahal, ketiganya sudah memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk memberikan keterangan atas meluapnya limbah minyak dalam dua pekan terakhir. Soal dugaan uang Rp 20 juta yang dibayarkan pemilik usaha untuk mengurus saluran air limbah (SAL), kini masih didalami.
Kepala Satpol PP Kota Joga Octo Noor Arafat menyampaikan, untuk hasil klarifikasi akan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), dan Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat. Dia mengaku akan merapatkannya terlebih dahulu tiga OPD terkait perihal tindak lanjutnya pada hari ini Senin (13/11). “Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota,” katanya Minggu (12/11).
Ketiga pemilik usaha sebelumnya memenuhi panggilan pada Kamis (9/11) lalu. Satu di antaranya ada yang membawa kuitansi pembayaran Rp 20 juta yang disinyalir menjadi pungutan liar (pungli). Uang itu dibayarkan pada sekitar 2020 untuk biaya penyambungan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto.
Baca Juga: Satpol PP Koordinasi Hasil Klarifikasi, DPUPKP Sisir SAL Agar Limbah Minyak Tidak Meluap Lagi
Saat ditanyai soal ini, Octo mengatakan temuan dari Forpi itu belum masuk dalam materi klarifikasinya yang sudah dilakukan. Menurutnya, masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk itu. Meski baru akan menyampaikan hasil klarifikasi setelah rapat koordinasi, diklaim keterangan tiga pemilik usaha sudah dianggap cukup. “Nanti seperti apa arah pimpinan, karena ini kan masih dugaan-dugaan, yang jelas ketiganya mempunyai itikad baik mengikuti aturan pemerintah,” tegasnya.
Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya sekarang sebagai medium pembinaan. Jika ada unsur pidana atau kesengajaan yang dilakukan akan disampaikan di forum lintas OPD. Namun bukan hal yang tidak mungkin menindak dengan membawanya ke pengadilan seperti yustisi pembuang sampah sembarangan.
Apalagi perihal meluapnya limbah minyak di utara Tugu itu ada potensi pelanggaran Perda Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Octo membeberkan, tiga pemilik usaha yang memberikan klarifikasi itu adalah rumah makan (RM) Tanoshi, RM Warmindo BJ Plat, dan RM Kebon Dalem yang beralamat di Jalan AM Sangaji. Ketiganya yang datang merupakan penanggung jawab masing-masing dari unit usaha itu.
Baca Juga: Limbah di Utara Tugu Kembali Meluap, Satpol PP Cari Pelaku Pembuang
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko membeberkan, sudah melakukan pengecekan tiga hari sekali pasca kedua kalinya meluap. Terakhir dicek pada Sabtu (11/11) dan akan kembali dicek pada Selasa (14/11).
Menurutnya, tidak ada fakta baru dari pengecekan yang dilakukan. Tetapi petugas DPUPKP melakukan perawatan SAL utara Tugu hingga ke belakang Hotel 101. “Salurannya itu kami korokin dan gelontorin supaya kejadian membeludaknya tidak terjadi di titik penting yang dilalui masyarakat seperti di Tugu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, SAL yang menjadikan meluapnya limbah minyak dilakukan penyisiran ke arah utara terus. Penggelontornya berada di Jalan Diponegoro hingga ke belakang Hotel 101. Dilakukan juga kordinasi dengan ketua RT/RW setempat agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan langsung diinformasikan lebih lanjut. (rul/laz)