RADAR MAGELANG – Kejaksaan Tinggi DIJ menggeledah Kantor Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman, Senin (13/11). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Candibinangun. Hasilnya, penyidik Kejati menyita sejumlah barang dan berkas sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, penggeledahan dilakukan selama empat jam. Saat digeledah, aparatur desa berada di kantornya. Ruang kerja lurah, pangripto, carik, tata laksana, jogoboyo, dan danarto digeledah oleh tim penyidik Kejati.
“Tim penyidik membawa lima unit handphone, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen,” katanya saat dihubungi kemarin (13/11). Barang-barang itu dibawa dan disita. Tujuannya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras tipikor mafia pemanfaatan TKD Candibinangun.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DIY Dalami Dugaan Mafia Tanah Kas Desa di Candibinangun dan Maguwoharjo
Herwatan menambahkan, saat digeledah seluruh ruangan tidak ada pemeriksaan terhadap aparatur desa. Hal itu karena untuk pemeriksaan pengambilan keterangan dilakukan di Kantor Kejati DIJ. Radar Jogja sudah berusaha menghubungi Lurah Candibinangun Sismantoro. Tetapi, sambungan telepon tidak berhasil mendapat jawaban dari yang bersangkutan. Radar Jogja juga sudah menghubungi istri dan orang rumah dari Sismantoro, tetapi yang bersangkutan tidak dapat ditemui dan tidak memberikan statement apa pun.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIJ yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi telah menjadi tersangka atas kasus yang sama tetapi di wilayah yang dipimpinnya. Selain itu, ada juga Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang saat ini sudah jadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Neger (PN) Jogja. Tidak hanya dari aparatur kelurahan saja, ada juga mantan Kepala Disprtaru DIJ Krido Suprayitno yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Jogja.
Sementara untuk Kasidi, masih proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja. Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal sama seperti Agus Santoso. Kasidi, Agus Santoso, dan Krido terjerat tipikor mafia pemanfaatan TKD yang berkaitan dengan pihak swasta yakni Robinson Saalino sebagai penyewa atau pemanfaat TKD bermasalah.
Baca Juga: Gandeng Kejaksaan karena Penyelewengan Uang PBB Capai Rp 428 Juta
Herwatan mengungkapkan, penggeledahan Kantor Lurah Candibinangun juga ada kaitannya dengan Robinson. “PT Jogja Eco Wisata,” ungkapnya. Namun perusahaan yang digunakan Robinson berbeda-beda di setiap kalurahannya. Di Caturtunggal kaitannya dengan PT Deztama Putri Sentosan, sedangkan di Maguwoharjo kaitannya dengan PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara. Untuk di Candibinangun, kaitannya dengan PT Jogja Eco Wisata. (rul/laz)