Neutron Yogyakarta

Kekerasan Seksual di UNY Hoaks, Pelaku Nekat Sebar Berita Bohong karena Sakit Hati

Kekerasan Seksual di UNY Hoaks, Pelaku Nekat Sebar Berita Bohong karena Sakit Hati
TERUNGKAP: Pelaku berinisal RAN, 19, yang menyebarkan berita hoaks tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY dihadirkan di Mapolda DIJ (13/11).ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Polda DIJ memastikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY adalah berita bohong atau hoaks. Hal ini diketahui setelah penyidikan dan penyelidikan tentang korban tidak ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, hingga Senin (13/11) tidak ada laporan termasuk korban terkait adanya kekerasan seksual di UNY. Justru sebaliknya, sosok yang tertuduh pelaku kekerasan seksual melaporkan tuduhan tersebut. Dia adalah laki-laki berinisial MF, 21.

Atas laporannya, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga ditemukan pelaku yang merupakan laki-laki berinisial RAN, 19. Dia adalah mahasiswa dari kampus yang sama dan mengenal MF.
“Dari Ponsel pelaku ditemukan sejumlah barang bukti ada draft tulisan konten yang sama dengan yang diunggah ke akun X @UNYmfs sebelum unggah,” beber Idham kepada Senin (13/11).

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual UNY Hoax, Polisi Tangkap Penyebar Berita Bohong, Ternyata Pelakunya…

Motif dari RAN nekat menyebarkan berita bohong, lanjutnya, karena sakit hati. Lantaran saat mendaftar anggota BEM, dia ditolak. Sakit hatinya berlanjut ketika RAN menjadi panitia festival politik FMIPA UNY. Saat itu tersangka ditegur oleh pelapor yakni MF melalui pesan singkat WhatsApp. “Sehingga RAN merasa sakit hati,” ungkapnya.

RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun.

Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan, jika RAN sempat mendaftar BEM tahun ini tetapi tidak diterima. Namun mahasiswa angkatan 2022 itu tidak lolos seleksi ke tahap selanjutnya. “Seleksinya seperti biasa, tetapi ada pertimbangan dari pengurus BEM (untuk tidak meloloskan RAN, Red),” ucap Doni.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Dekan FMIPA UNY: Investigasi Cyber Polda DIY

Sedangkan untuk MF sebagai anggota BEM, sudah dibekukan pasca-mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang diarahkan padanya. Namun jika fakta-fakat terungkap sebaliknya, maka pembekuan sebagai anggota akan dicabut.

MF sendiri kata Doni sempat terpukul atas kejadian ini. Hal itu karena dia dianggap sebagai sosok yang tertuduh. Pendampingan dilakukan terhadap MF melalui komunikasi yang intens dengan BEM dan kampus.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY Ali Mahmudi mengaku, belum mengetahui jika pelaku juga berasal dari fakultasnya. Dia malah baru mengetahui setelah adanya pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda DIJ. “Saya belum tahu, belum bisa cerita, baru tahu hari ini terkait dengan identitasnya akan ditelusuri lebih rinci selanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga: Dekanat FMIPA UNY Lakukan Investigasi, Telusuri Cuitan @UNYmfs

Jika memang benar itu mahasiswa FMIPA UNY dan terbukti bersalah, akan diberlakukan sanksi. Sanksi terberat tentunya ialah dikeluarkan kampus. Tetapi, hal itu harus melalui kajian berjalan pimpinan fakultas sambil menunggu proses hukum berjalan.

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual di UNY disebarkan oleh akun X @UNYmfs atau UNYmenfess dengan potongan pesan WhatsApp. Dinarasikan, mahasiswi menjadi korban kekerasan seksual seniornya yang menjadi anggota BEM. Korban yang tidak diketahui identitasnya itu takut melapor dan mendapat ancaman dari yang dituduh pelaku. (rul/eno)

Lainnya

Exit mobile version