Neutron Yogyakarta

Satpol PP Sleman Temukan APS di Sekolah hingga Rumah Ibadah

Satpol PP Sleman Temukan APS di Sekolah hingga Rumah Ibadah
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi.IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman mengaku telah menurunkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) milik para calon legislatif (caleg) yang akan berkontestasi di Pemilu 2024. Sebab APS dipasang pada tempat yang tidak semestinya.

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada APS milik partai politik dan caleg yang melakukan pelanggaran. Di antaranya terpasang di sekitar kawasan sekolah dan rumah ibadah. “Namun tidak sampai puluhan laporannya,” ujarnya Selasa (14/11).

Evie sapaanya mengaku, dalam penindakan APS tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Sehingga hal tersebut pun dapat disampaikan kepada partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Meski Sudah Turun Hujan, Kabupaten Sleman Belum Cabut Status Darurat Kekeringan, Kenapa Demikian…

Dia menjelaskan, pemasangan APS memang memiliki aturan tersendiri. Yakni tidak boleh dipasang di sekitar kawasan pendidikan seperti sekolah dan universita. Llalu rumah ibadah, lingkungan pemerintahan, serta fasilitas umum dan rumah sakit.

Sebelum 28 November mendatang, lanjutnya, parpol dan caleg juga tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye (APK). Adapun kriteria APK yakni alat peraga sosialisasi yang mencantumkan nomor urut, penyampaian visi misi, dan mengandung unsur ajakan untuk memilih.

“Untuk di Kabupaten Sleman kami melihat masih toleran, tidak banyak pelanggaran untuk APK,” sebutnya.

Baca Juga: Pemkab Janji Beri Alat Senilai Rp 1,5 Miliar untuk TPS3R di Sleman, Ini Syaratnya!

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sebelum itu, parpol maupun peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK).

Arjuna mengaku, sudah berkoordinasi dengan parpol untuk dapat menertibkan sendiri APS yang melanggar atau mengandung unsur kampanye. Dia juga meminta agar masyarakat dapat ikut mengawasi potensi pelanggaran tersebut. “Bisa dilaporkan ke kami atau petugas panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan),” tegas Arjuna. (inu/eno)

Lainnya