RADAR MAGELANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun dari 2019 hingga 2023. Setelah Senin (13/11), menggeledah Kantor Lurah Candibinangun, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEC), kemarin (14/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, dari dua penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dua hari terakhir, dia memastikan akan ada tersangka baru. Penyidik sudah melakukan pemetaan terhadap tersangka baru yang akan ditetapkan. “Sudah, tapi sabar dulu ya,” katanya.
Namun, Herwatan tidak merinci sosok tersangka baru tersebut. Bahkan, perihal latar belakangnya pun dia tidak bersedia menyampaikan. Dia meminta wartawan agar bersabar perihal sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Soal Lurah jadi Tersangka TKD, HB X: Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses
PT JEW terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Dari hasil penggeledahan, dilakukan sejumlah penyitaan peralatan elektronik dan beberapa dokumen. “Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manajer, humas, dan gudang,” tambah Herwatan.
Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebagai upaya menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tipikor mafia pemanfaatan TKD Candibinangun. Adapun PT JEW ada kaitannya dengan terdakwa Robinson Saalino yang sudah divonis atas kasus TKD di Caturtunggal dengan peran Direktur di PT Deztama Putri Sentosa. Sedangkan di PT JEW, Robinson juga berperan sebagai direktur.
Sebelumnya, ruang kerja lurah, pangripto, carik, tata laksana, jogoboyo, dan danarto Candibinangun digeledah oleh tim penyidik Kejati DIJ. Dari sana disita lima unit handphone, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen.Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIJ yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Penyalahguna TKD Robinson Divonis Delapan Tahun Penjara
Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi sudah menjadi tersangka atas kasus yang sama tetapi di wilayah yang dipimpinnya. Selain itu, ada juga Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang saat ini sudah jadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Neger (PN) Jogja. Tidak hanya dari aparatur kelurahan saja, ada juga mantan Kepala Disprtaru DIJ Krido Suprayitno yang sudah berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani sidang di PN Jogja juga.
Sementara untuk Kasidi, masih proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja. Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal sama seperti Agus Santoso. Kasidi, Agus Santoso, dan Krido terjerat Tipikor mafia pemanfaatan TKD yang berkaitan dengan pihak swasta yakni Robinson Saalino sebagai penyewa atau pemanfaat TKD bermasalah.(rul/din)