Neutron Yogyakarta

Ganja Dikamuflasekan di Bawah Keripik Tempe

Ganja Dikamuflasekan di Bawah Keripik Tempe
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Ribuan botol minuman keras (miras) oplosan dan sejumlah barang narkoba berhasil disita aparat kepolisian dari jajaran Polda DIJ selama setengah bulan terakhir. Dari kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka dan Rabu (15/11) dirilis kepada wartawan di Mapolda DIJ.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIJ AKBP M. Mardiyono menyampaikan, operasi dilakukan sejak awal November hingga15 November kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti 2.046 botol miras Oplosan, ganja 725,54 gram, sabu 2,47 gram dan obat berbahaya jenis pil sapi 5.545 butir.

“Untuk miras kami merazia bersama Polres dan Polresta di DIJ. Dari Ditresnarkoba 521 botol, Polresta Jogja 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, Polres Kulon Progo 380 botol dan Polres Gunungkidul 297 botol,” ujarnya.

Baca Juga: Kawasan Kampus dan Pelosok Rawan Peredaran Miras Oplosan

Dalam operasi itu juga ditemukan bahan kimia PA yang biasanya digunakan untuk campuran pembuatan plitur dan pembersih. Oleh pelaku bahan tersebut dicampur dengan fermentasi sehingga menjadi oplosan.

“Miras yang kami sita semuanya merupakan produksi lokalan. Dulu cairan PA itu yang menyebabkan kematian ketika minum oplosan, makanya bahan ini kami sita,” ungkap perwira menengah Polri dengan dua mawar di pundak itu.

Untuk sembilan tersangka yakni Putra, 34, asal Jakarta dengan barang bukti ganja 55,12 gram, Tompel, 39, asal Jogjakarta dengan barang bukti 10 butir pil sapi, RACN, 23, asal Magelang dengan barang bukti sabu 0,20 gram dan ganja 635,3 gram. Polisi juga menngkap MMM, 31, asal Wonosobo dengan barang bukti ganja 35,12 gram, Opik, 27, asal Sleman dengan barang bukti 101 pil sapi, Apeng, 46, asal Sleman dengan barang bukti 1.110 pil sapi, Jacky, 37, asal Sleman, Bagio, 41, asal Sleman dan HAP, 26, asal Sleman dengan barang bukti 2.050 butir pil sapi.

Baca Juga: Sleman Rawan Perederan Miras Ilegal dan Oplosan, Mulai dari Kampus hingga Pelosok Miliki Kerawanan

Kronologi penangkapan sembilan tersangka ini dengan rentang waktu berbeda. Polisi melakukan penangkapan dari 6 Oktober sampai 11 November 2023. “Terdapat delapan tempat kejadian perkara yaitu Kalasan, Matrijeron, dua kos daerah Mlati, kos daerah Ngaglik, tempat tambal ban di Mlati, Gamping, dan Godean,” katanya.

Kasubbid Penmas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, barang bukti yang disita ini nantinya akan di musnahkan. Pihaknya juga mencegah terjadi kebocoran barang bukti. “Ini proses menunggu penetapan dari pengadilan. Jika sudah ditetapkan, kami segera musnahkan,” jelasnya.

Beberapa barang bukti itu oleh tersangka dijual dengan kamuflase. Paket di dalam kardus berisi keripik tempe, tapi bawahnya ditemukan beberapa bungkus kecil berisi ganja. Untuk pil sapi, kamuflasenya dengan bungkus rokok.
“Modus operandinya mereka memperjualbelikan barang tersebut secara tatap muka dengan konsumen. Ada juga yang dijual secara online,” tuturnya. (cr5/laz)

Lainnya