Neutron Yogyakarta

TKD Gabusan Masih untuk Permukiman

TKD Gabusan Masih untuk Permukiman
INI LHO: Pengendara melintas di depan gapura gang kawasan tanah kas desa (TKD) di sisi utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul Rabu (15/11). Gregorius Bramantyo/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Puluhan permukiman di tanah kas desa (TKD) yang ada di Padukuhan Gabusan, Timbulharjo, Sewon hingga kini masih dihuni puluhan keluarga. Pemerintah Kabupaten Bantul sejauh ini belum mengambil tindakan tegas untuk menertibkan permukiman yang berada di utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG) itu.

Lahan tersebut sebenarnya diperuntukan Pasar Tegalrejo. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dipakai untuk membangun hunian.

Lurah Timbulharjo Anif Arkhan menjelaskan, kawasan tersebut sebenarnya adalah pasar desa. Yang mulai beroperasi pada tahun 90-an. Seiring perkembangan zaman, berdirilah bangunan-bangunan seperti permukiman. “Itu tidak ada izin dari desa, kalau ada mungkin disetop,” katanya kepada wartawan Rabu (15/11).

Baca Juga: Disdag Sosialisasikan Kriteria UKM di Gerai Gabusan

Kebetulan di situ ada area tanah yang kosong. Tanah kosong tersebut yang kemudian menjadi permasalahan. Karena selanjutnya dipasangi kavling. “Dulu saya juga tidak tahu persis ceritanya. Tapi ada beberapa kegiatan di situ, jadi bukan pasar lagi. Pasarnya masih ada tapi kecil,” jelasnya.

Hingga saat ini, beberapa pedagang masih berjualan di kawasan tersebut. Namun di luar pengelolaan Kalurahan Timbulharjo maupun Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul. Pihak kalurahan juga tidak memiliki data jumlah pedagang yang masih beroperasi.

Anif mengungkapkan, pihaknya sudah mendata warga yang tinggal di hunian tersebut. Kemudian diserahkan ke Pemkab Bantul untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Di kawasan tersebut, ada sekitar 40 KK yang tinggal. Di mana sebagian besar adalah pendatang.

Baca Juga: Nguri-uri Budaya dan Latih Ketelitian, Siswa MTsN 2 Bantul Diajari Wiru Jarik

Menurutnya, warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak mengontrak. Sebab jika mengontrak, maka pendirian bangunannya memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu kan tidak ada dan membangunnya kalau semisal ada tambahan, juga tidak dengan sepengetahuan desa,” ujarnya.

Karena ilegal, maka tidak ada pemasukan sewa dari kawasan tersebut ke Kalurahan Timbulharjo. Meskipun belum ditertibkan, namun kalurahan juga turut mengawasi kawasan tersebut. Agar tidak didirikan bangunan baru lagi di TKD tersebut. “Sejak 2021 kalau ada bangunan baru mesti saya setop, jangan sampai ada penambahan bangunan. Itu yang diperintahkan oleh bupati,” kata Anif.

Bupati Bantul periode sebelumnya, Suharsono, pernah akan membuldoser lahan TKD yang dibangun rumah permanen oleh masyarakat tersebut. Namun, Suharsono justru dilaporkan ke Polda DIJ oleh warga.

Baca Juga: Launching SIDAKIS, Dinsos Bantul Lakukan Terobosan dalam Pelayanan Jaminan Kesehatan

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, kasus TKD yang dihuni tersebut memang sudah berlangsung sejak lama. Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari bupati Bantul maupun Pemda DIJ untuk melakukan penertiban.

“Dulu itu pasar jadi rumah tinggal. Itu kan tanah kas desa, tanahnya keraton tapi yang menggunakan kalurahan. Kami menunggu nanti Pak Lurah seperti apa, kami menunggu dukungan saja,” ucapnya. (tyo/eno)

Lainnya