RADAR MAGELANG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman melakukan sosialisasi peraturan baru tentang kebijakan pajak dan retribusi daerah, Kamis (16/11). Sosialisasi ini mengundang seluruh wajib pajak di Kabupaten Sleman secara bertahap.
Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut peraturan pemerintah (PP). Yakni UU No. 1 / 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Peraturan Pemerintah No. 35/ 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Haris menjelaskan, PP nantinya akan diterapkan di tingkat kabupaten dengan penyusunan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Hal itulah yang mendasari pihaknya untuk mensosialisasikan. “Sehingga dapat memahami tentang peraturan baru ini,’’ ujarnya.
Baca Juga: Risto Vidakovic Resmi Menjadi Nahkoda Baru PSS Sleman
Sampai saat ini pemkab telah menyelesaikan rancangan perda-nya dan telah menyusun perbup-nya. Namun untuk bisa diterapkan, Pemkab Sleman harus melakukan harmonisasi dengan Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk mengejar waktu supaya bisa segera diterapkan, sosialisasi kepada wajib pajak dilakukan secara bertahap. “Kami undang 50 wajib pajak setiap kegiatannya,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini berlaku. Menurutnya sudah berjalan sangat baik.Namun karena adanya undang-undang baru maka pemerintah dan wajib pajak harus menyesuaikan beberapa hal. Salah satunya adalah dalam hal teknis pelaksanaannya.
Dia pun berharap, dengan sosialisasi tersebut nantinya para wajib pajak di Sleman bisa memahami apa saja hal-hal yang berubah. Sehingga kemudian ketika diterapkan sektor pajak dan retribusi daerah bisa tetap berjalan optimal. (inu/din)