RADAR MAGELANG – Pemkot Jogja menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) untuk aturan main pemasangan alat peraga kampanye (APK). Para peserta Pemilu 2024 beserta simpatisannya diminta untuk mematuhi. Hal itu dilakukan demi menjaga Jogja tetap berhati nyaman saat penyelenggaraan pemilu.
Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyampaikan, sudah dikeluarkan Perwal Nomor 75 Tahun 2023 untuk menertibkan pemasangan APK di wilayahnya. Aturan itu sudah terbit sejak Rabu (8/11) lalu. “Ayo saling menghormati dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar,” katanya Kamis (16/11).
Dari Perwal 75 itu disebutkan setiap APK harus memiliki stiker izin sebagai tanda bukti pengesahannya. Adapun APK bisa berupa apa saja, baik baliho, videotron, billboard, umbul-umbul, reklame, spanduk dan lainnya yang ukurannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Isi kontennya dilarang menghina perorangan atau peserta pemilu lain yang berkaitan dengan ras dan agama. Pemasangan tidak boleh mengganggu aktivitas lalu lintas atau menghalangi jarak pandang pengendara.
Sejumlah ruas jalan di Kota Jogja dilarang untuk dipasangi APK beserta bahan kampanye oleh siapa pun peserta pemilu. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul hingga simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Setiap persimpangan yang berurutan langsung dengan jalan tersebut diharuskan APK 25 meter dari sudut simpang. Tetapi dikecualikan apabila di tanah persil kantor partai politik dan tempat penyelenggaraan rapat peserta pemilu.
Selain ruas jalan, sejumlah titik di Kota Jogja dilarang dipasangi APK. Di antaranya, bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, kawasan Keraton Jogja, Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura, Alun-Alun Utara-Selatan, dan Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman yang meliputi ruang manfaat jalan di sekitarnya.
Baca Juga: Tegas! Pemkot Larang APK Berada di Sejumlah Titik dan Ruas Jalan di Jogja, Ini Lokasinya…
Terpisah, Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menegaskan, tegak lurus dengan regulasi yang ada. Termasuk yang termaktub dalam Perwal Nomor 75 itu. Dia akan menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melanggar regulasi yang ada.
Menurutnya, tetap ada sanksi yang akan diberikan jika tidak menuruti aturan yang berlaku. Namun, nantinya sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kami sesuaikan apa yang dilanggar rujukannya ke UU apa dan nanti akan ditindak. Misalnya tentang lalu lintas ya pakai UU Lalin nanti kepolisian yang menindak,” tuturnya. (rul/laz)