Neutron Yogyakarta

Sejumlah Titik dan Ruas Jalan di Jogja Dilarang Ada APK

Sejumlah Titik dan Ruas Jalan di Jogja Dilarang Ada APK
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pemkot Jogja menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) untuk aturan main pemasangan alat peraga kampanye (APK). Para peserta Pemilu 2024 beserta simpatisannya diminta untuk mematuhi. Hal itu dilakukan demi menjaga Jogja tetap berhati nyaman saat penyelenggaraan pemilu.

Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyampaikan, sudah dikeluarkan Perwal Nomor 75 Tahun 2023 untuk menertibkan pemasangan APK di wilayahnya. Aturan itu sudah terbit sejak Rabu (8/11) lalu. “Ayo saling menghormati dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar,” katanya Kamis (16/11).

Dari Perwal 75 itu disebutkan setiap APK harus memiliki stiker izin sebagai tanda bukti pengesahannya. Adapun APK bisa berupa apa saja, baik baliho, videotron, billboard, umbul-umbul, reklame, spanduk dan lainnya yang ukurannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Isi kontennya dilarang menghina perorangan atau peserta pemilu lain yang berkaitan dengan ras dan agama. Pemasangan tidak boleh mengganggu aktivitas lalu lintas atau menghalangi jarak pandang pengendara.

Baca Juga: Ganjar Angkat Bicara APK Miliknya Kerap Dicopoti, Satpol PP Kota Jogja: Tak Ada Tebang Pilih, Ini Penegakan Perda

Sejumlah ruas jalan di Kota Jogja dilarang untuk dipasangi APK beserta bahan kampanye oleh siapa pun peserta pemilu. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul hingga simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.

Setiap persimpangan yang berurutan langsung dengan jalan tersebut diharuskan APK 25 meter dari sudut simpang. Tetapi dikecualikan apabila di tanah persil kantor partai politik dan tempat penyelenggaraan rapat peserta pemilu.

Selain ruas jalan, sejumlah titik di Kota Jogja dilarang dipasangi APK. Di antaranya,  bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Kompleks Tamansari, kawasan Keraton Jogja, Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura,  Alun-Alun Utara-Selatan, dan Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman yang meliputi ruang manfaat jalan di sekitarnya.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Larang APK Berada di Sejumlah Titik dan Ruas Jalan di Jogja, Ini Lokasinya…

Terpisah, Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menegaskan, tegak lurus dengan regulasi yang ada. Termasuk yang termaktub dalam Perwal Nomor 75 itu. Dia akan menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melanggar regulasi yang ada.

Menurutnya, tetap ada sanksi yang akan diberikan jika tidak menuruti aturan yang berlaku. Namun, nantinya sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kami sesuaikan apa yang dilanggar rujukannya ke UU apa dan nanti akan ditindak. Misalnya tentang lalu lintas ya pakai UU Lalin nanti kepolisian yang menindak,” tuturnya. (rul/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)