Neutron Yogyakarta

Pemkot Jogja Lelang Sejumlah Kendaraan Dinas

Pemkot Jogja Lelang Sejumlah Kendaraan Dinas

RADAR MAGELANG – Pemkot Jogja akan melakukan lelang terhadap sejumlah kendaraan dinasnya. Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyampaikan, lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id yang bisa diikuti siapa saja yang tertarik. Kendaraan yang dilelang mulai roda dua hingga roda enam. Terdiri atas sepeda motor, mobil dan truk.

Sejumlah kendaraan motor yang dilelang kondisinya tampak masih bagus. Namun beberapa mobil cukup memprihatinkan. Tampak dari mobil yang terlihat kondisinya tidak begitu mulus.

Lelang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Kasubbid Pemanfaatan Aset BPKAD Ridha Hasan mengatakan, pelelangan dilakukan atas persetujuan Singgih. BPKAD bekerja sama dengan KPKNL Kota Jogja dalam menyelenggarakan lelang. “Rincian roda dua 34 unit, roda tiga 21 unit, roda empat delapan unit, dan roda enam 14 unit,” katanya Jumat (17/11).

Baca Juga: Mulai Roda Dua Hingga Roda Enam, Pemkot Jogja Lelang 77 Kendaraan Dinas

Dia menambahkan, total kendaraan dinas operasional yang dilelang pada 2023 sebanyak 77 unit yang terbagi menjadi tiga paket. Ridha menuturkan, paket satu akan dilaksanakan lelang 27 November 2023. Sedangkan paket dua dan tiga akan dilaksanakan 29 November 2023.

Terkait teknis lelang akan digunakan melalui online. “Jadi nanti dari peserta secara mandiri mengikuti prosedur dengan mendaftar secara online,” ucapnya. Nantinya di dalam web akan muncul item barang 77 unit. Setelah itu, peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan mekanisme sesuai KPKNL.

Ridha membeberkan, terkait kendaraan yang kehilangan surat STNK ada beberapa yang dicari tetapi ada yang memang belum ketemu atau tidak ketemu. Oleh karena itu, BPKAD berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja.

Baca Juga: Curiga Ada Instruksi Wong Pusat, Rontek Ganjar Pranowo Dicopoti, Relawan Geruduk Kantor Satpol PP Kota Jogja

Dikatakan memang ada ketentuannya. Dia sudah melakukan pengujian melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub terhadap kendaraan rusak berat dengan kondisi fisiknya itu presentase di bawah 10 persen. “Itu dikategorikan nanti bisa sgrap, jadi itu kami lelangkan dengan mekanisme scrap tanpa dokumen,” tuturnya.

Sementara perihal kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai yang sudah purna, itu wajib dikembalikan ke Pemkot Jogja. Hal ini lantaran pada dasarnya aset itu tercatat sebagai milik Pemkot Jogja sehingga harus dikembalikan jika masa baktinya sudah selesai. Menurutnya, tidak sedikit pegawai yang memiliki kendaraan dinas saat menjabat menggunakan aset milik pemerintah. (rul/laz)

Lainnya

Exit mobile version