Neutron Yogyakarta

Sekprov Awali Penandatanganan Pakta Integritas, ASN di DIJ Wajib Netral dalam Pemilu

Sekprov Awali Penandatanganan Pakta Integritas, ASN di DIJ Wajib Netral dalam Pemilu
HARUS NETRAL: Sekprov DIJ Beny Suharsono saat menandatangani pakta integritas netralitas ASN terhadap Pemilu 2024.Humas Pemprov DIJ

RADAR MAGELANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DIJ menandatangani pakta integritas netralitas ASN terhadap Pemilu 2024.  Penandatangan yang bersifat wajib itu diawali oleh Sekprov DIJ Beny Suharsono, Plt Asetda I Dewo Isnu Broto, Asetda II Tri Saktiyana dan Asetda III Sugeng Purwanto.

Penandatanganan disaksikan langsung Gubernur Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (17/11).  Sekprov Beny Suharsono mengatakan, pakta integritas itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

Beny menjelaskan SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak 2024.  Sebelum menandatangani pakta integritas itu, terlebih dahulu Sekprov dan para Asisten Setda DIJ ini membacakan ikrar netralitas ASN.

Baca Juga: ASN DIY Wajib Netral dalam Pemilu, Sekprov DIY Awali Penandatanganan Pakta Integritas

Adapun isi ikrar menyukseskan Pemilu 2024 dan menjaga serta menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu.
Juga berikrar menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN. Selain itu tidak memihak kepada peserta pemilu dan menggunakan media sosial secara bijak.

Selain itu tidak dipergunakan untuk kepentingan peserta pemilu dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Penandatangan pakta integritas juga akan dilanjutkan kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov DIJ dengan dikoordinasikan pimpinan OPD masing-masing.  Usai ditandatangani, pakta integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ.

Baca Juga: Butuh 1,3 Juta ASN di 2024, Kesempatan Jadi PNS Semakin Terbuka Lebar

Hal ini wajib dilakukan untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga terwujud suasana pemilu damai dan kondusif. “Netralitas ASN sangat diperlukan, mengingat kami perpanjangan tangan pemerintah pusat dekat dengan masyarakat. ASN dan PPPK garda depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini tanggung jawab bersama,” pesannya. (wia/laz)

Lainnya

Exit mobile version