RADAR MAGELANG – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) pemilu banyak dijumpai di Kabupaten Bantul menjelang masa kampanye. Baik APS calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). Beberapa dari APS tersebut melanggar aturan dalam tata cara pemasangan. Namun hingga kini belum ada penertiban oleh Satpol PP Bantul.
Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum melakukan penertiban kepada sejumlah APS yang dinilai melanggar aturan. Menurutnya, urusan APS, termasuk semua rangkaian pemilu, adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara untuk pengawasan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan pemasangan itu sendiri sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 soal kampanye peserta pemilu. “Nanti dari Bawaslu dan KPU yang menentukan melanggar atau tidak,” ujarnya Minggu (19/11).
Jati menyebut, ranah dari Satpol PP hanya memberikan dukungan personel. Jika dibutuhkan dalam penertiban APS. Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima perintah dari bupati Bantul atau menerima permohonan bantuan personel dari KPU. “Kami masih menunggu,” ucapnya.
Baca Juga: Persiba Bantul Tumbangkan Duta Pro 3-0, Awali Kompetisi Liga 3 dengan Hasil Positif
Selain itu, Satpol PP Bantul juga belum menyentuh reklame atau poster yang berkaitan dengan pemilu. Karena menurut Jati, aturan pemasangan sudah diatur sendiri dalam PKPU. Dia mengaku, pihaknya memang belum menyentuh APS yang berkaitan dengan masa pemilu untuk menjaga netralitas. “Nanti malah dianggap ada kesalahan. Tapi kami mengikuti regulasi yang dibentuk di Bantul,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, Satpol PP tidak perlu menunggu instruksi Bawaslu jika ingin menertibkan APS yang melanggar tata cara pemasangan. “Bisa. Boleh karena ada Perdanya,” katanya.
Dalam hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Di aturan tersebut tertulis, penyelenggara reklame dan media informasi dilarang memasang reklame dan media informasi pada sejumlah tempat. Di antaranya trotoar, median jalan, jembatan, portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.
Baca Juga: Bupati Minta Semua Kalurahan di Bantul Jadi Rintisan Kalurahan Budaya
Kemudian di pohon, tiang listrik, tiang telepon, Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), lampu penerangan jalan umum, dan rambu lalu lintas.
Dia menjelaskan, di luar masa kampanye, kewenanganan penertiban adalah milik Pemkab Bantul. Begitu juga diperbolehkannya APS di masa itu, sepanjang tidak menyalahi aturan tata cara pemasangan. “Sebelum masa kampanye tidak bisa diatur dengan regulasi yang berkaitan dengan masa kampanye,” jelasnya.
Sehingga ketika ada tata cara pemasangan yang tidak tepat, Bawaslu akan mengkoordinasikannya dengan pemda. Agar Pemda melakukan tindak lanjut sesuai dengan Perda yang mengatur. “Hanya kan kemudian mungkin Pemda belum melakukan itu. Tapi kami sudah koordinasikan dengan Satpol PP,” ujar Didik. (tyo/eno)